Daerah  

Tegakkan Hukum di Lamongan Secara Humanis, 2 Rumah RJ Diresmikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat menandatangani peresmian 2 Rumah RJ, di Pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022), Foto : Prokopim Lamongan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Upaya penegakan hukum di Kabupaten Lamongan akan dapat berjalan secara humanis. Seiring dengan telah diresmikannya Rumah RJ (Restorative Justice) Marem Rukun (Masyarakat Rembuk Rukun) di Kota Soto.

Sehingga kedepan penegakan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun bisa juga tajam ke atas. Serta lebih humanis kebawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat meresmikan 2 Rumah RJ yang ada di MPP Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo secara daring di Pendopo Lokatantra, Sebin (17/10/2022).

“Dalam meyelesaikan suatu perkara, jaksa tidak hanya menggunakan haknya untuk menuntut. Namun juga bertindak menggunakan hati nurani demi terwujudya hukum yang humanis,” kata Mia.

Mia juga menyebut, syarat dan kriteria tersangka yang dinilai pantas mendapatkan Restorative Justice yang pertama adalah tersangka yang bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

“Kedua, tersangka yang mendapatkan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Dan yang ketiga, korban mau memaafkan tindakan tersangka,” ujarnya.

Ditambahkan Mia, RJ ini juga akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. “Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” ucap Mia.

Dengan diresmikannya Rumah RJ Marem Rukun di Mall Pelayanan Publik Lamongan dan Desa Simbatan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendukung penuh. Karena pertama kalinya di Indonesia Rumah RJ di MPP.

Jadi, menurutnya, MPP Lamongan akan menjadi pendorong investasi daerah dengan adanya inovasi dari Kejaksaan tersebut.

“Kami harap Kejaksaan Negeri Lamongan bisa menggelorakan nilai-nilai integritas masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Pak Yes.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati berharap Rumah RJ ini bisa menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara adil dan seimbang.

Dijelaskan Ambar, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan, mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

“Yakni mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tutur Ambar.

Dikesempatan yang sama, Kepala Mall Pelayanan Publik Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra mengatakan, dengan adanya Rumah RJ tersebut Pemkab Lamongan bisa bekerja sama dengan Kejari.

“Terimakasih atas kepercayaan kepada kami, sehingga dari kami Pemerintah Daerah bisa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dengan baik dalam hal pelayanan,” ucap Pujo.

Senada yang disampaikan Kepala MPP Lamongan, Kepala Desa Simbatan Sutaji mengatakan Rumah Restorative Justices sangat membantu warga untuk menyelesaikan masalah. “Karena rumah ini dibutuhkan oleh para warga desanya,” kata Sutaji.

Untuk diketahui bersama, bahwa Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur telah meresmikan 238 Rumah Restorative Justices (Rumah RJ) dan menyelesaikan 120 perkara dengan menerapkan keadilan restoratif. Dua diantaranya berada di Lamongan.