TPT Desa Tiwet – Blajo Rp 75 Juta, Kades Tiwet Blak-blakan Akui Beli Proyek dari Kades Gambuhan

Proyek TPT Desa Tiwet - Blajo Rp 75 Juta yang bersumber dari P-APBD anggaran tahun 2021, Rabu (15/1/2025), Foto : Suwarji)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, senilai Rp 75 juta yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Lamongan anggaran tahun 2021 menuai kontroversi panas.

Kepala Desa (Kades) Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri blak-blakan mengungkap, dana proyek tersebut diperoleh melalui proses pembelian dari Kades Gambuhan, Yasin, sebuah praktik yang diduga menyalahi aturan hukum.

“Ya, karena saya belinya dari Pak Yasin. Pak Yasin dapatnya dari pihak manapun, itu bukan urusan saya. Yang penting dapat proyek. Materialnya juga dari galangannya Pak Yasin,” ujar Syaifuddin tanpa ragu, Rabu (15/1/2025).

Syaifuddin bahkan mengungkapkan bahwa pemerintah desa yang ia pimpin sempat tidak mendapatkan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (BKPD) sama sekali. Ia mengklaim hal ini terjadi karena tidak memahami bahwa mendapatkan anggaran harus melalui “proses pembelian.”

“Dalam pemerintahan saya, pernah satu tahun tidak dapat BKPD karena saya tidak tahu kalau harus beli anggaran dulu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Syaifuddin juga membeberkan fakta lain yang memprihatinkan. Menurutnya, proyek-proyek seperti ini biasanya dipotong 20-30 persen sebelum dilaksanakan.

Kepala Desa (Kades) Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri

“Itu sudah biasa. Kalau tidak seperti itu, kita tidak akan dapat proyek melalui BKPD,” katanya, seolah menganggap pemotongan anggaran adalah hal lumrah.

Pelanggaran Hukum ?

Pernyataan Syaifuddin memicu sorotan tajam karena praktik membeli proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4), yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 12, yang melarang tindakan suap untuk keuntungan pribadi atau golongan.

3. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara mandiri, tanpa melibatkan pihak ketiga dalam bentuk suap atau gratifikasi.

Bantahan Keras Kades Gambuhan

Kades Gambuhan, Yasin membantah keras tudingan Syaifuddin. Ia menyebut pernyataan tersebut bohong atau tidak benar. “Apa yang disampaikan Kades Tiwet itu bohong. Jalan Poros Desa dari Tiwet ke Gambuhan itu hasil kerja sama antar desa,” ujarnya.

Yasin juga menegaskan bahwa material proyek tidak dibeli dari galangan miliknya. “Itu galangan milik adik saya, bukan galangan saya,” tuturnya.

Yasin menambahkan bahwa proyek TPT tersebut diajukan melalui SIPD Kecamatan Kalitengah, bukan melalui jalur pembelian sebagaimana yang diklaim oleh Kades Tiwet. “Kalau bilang beli proyek, itu tidak benar. Karena usulannya harus melalui jalur resmi, termasuk jasmas dari DPRD Kabupaten,” ujar Yasin.

Kades Gambuhan, Moh. Yasin Fu’at membantah keras tudingan Syaifuddin. Ia menyebut pernyataan tersebut bohong atau tidak benar. “Apa yang disampaikan Kades Tiwet itu bohong. Jalan Poros Desa dari Tiwet ke Gambuhan itu hasil kerja sama antar desa,” ujarnya.

Yasin juga menegaskan bahwa material proyek tidak dibeli dari galangan miliknya. “Itu galangan milik adik saya, bukan galangan saya,” tuturnya.

Kepala Desa Moh. Yasin Fu’at

Yasin menambahkan bahwa proyek TPT tersebut diajukan melalui SIPD Kecamatan Kalitengah, bukan melalui jalur pembelian sebagaimana yang diklaim oleh Kades Tiwet. “Kalau bilang beli proyek, itu tidak benar. Karena usulannya harus melalui jalur resmi, termasuk jasmas dari DPRD Kabupaten,” ujar Yasin.

Untuk diketahui bersama, Moh. Yasin Fu’at, S.Sos selaku Kepala Desa (Kades) Gambuhan Kecamatan Kalitengah tertanggal 22 September 2023 dan 18 Oktober 2023 telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran BKKPD Kabupaten Lamongan anggaran Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penulis: SuwarjiEditor: P Bayu S