News  

TPT Sugio Mangkrak, Inspektorat Daerah dan APH Lamongan Tutup Mata

TPT di depan alun-alun Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur hanya ditahan gedeg guling dengan penyangga bambu, Sabtu (1/1/2021), Foto : Abdul Muntholib)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di depan alun-alun Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terpantau mangkrak tanpa ada perbaikan dari pihak terkait.

TPT yang menyerap anggaran BKKPD (Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa) tersebut, pasca ambrol pertengahan bulan Oktober lalu hanya ditahan gedeg guling dengan penyangga bambu.

Sehingga tembok tersebut tak lagi memiliki fungsi secara maksimal menahan pergerakan tanah dan mencegah resiko kelongsoran akibat gaya tekanan dari atas.

Adanya kejadian ini, apakah Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Lamongan harus tutup mata. Ataukah harus menunggu perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mangkraknya bangunan TPT ini menjadi buah bibir warga Desa Sugio terkait adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh para pejabat baik tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

Pemuda sekaligus aktivis Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Aksara Kalijaga menyesalkan atas terjadinya dugaan pembiaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Sangat disayangkan untuk pembangunan TPT senilai Rp. 150 juta saja pihak terkait tak mampu menyelesaikan. Sekarang sudah tahun 2022, mau diselesaikan kapan lagi ?” ujar Kaka, Sabtu (1/1/2022).

Sementara itu, Kepala Dusun Caron Desa Sugio sekaligus Ketua Tim Pelaksana Pembangunan saat dikonfirmasi terkait mangkraknya TPT yang terbangun di tahun 2021 itu justru malah menanggapi secara tidak serius.

“Aku wes gak ngurusi. Bah mangkrak, bah ndlosor. Sing penting aku tetep mergawe. Opo jare wong nduwur pak,” ucap Mujiono terkesan cengesan tanpa dosa.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Lamongan Muhammad Nur Salim mengatakan semua pihak harus bertanggung jawab atas mangkraknya TPT yang terbangun tepatnya di depan alun-alun Kecamatan Sugio itu. “Bukan hanya Timlak, Kades, Camat, Dinas PU Bina Marga, Dinas PMD bahkan Bupati Lamongan pun harus bertanggung jawab. Terlebih lagi APH dan Inspektorat Lamongan, jangan hanya diam dan tutup mata,” tegas Nursalim.