Daerah  

Warga Bandung Lamongan Kecewa PT EMA Mangkir Lagi Masalah Tower BTS, Rudi : Ini Mediasi Bodong

Rudi Hartono, koordinator warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan saat mediasi di lantai 3 Pemkab Lamongan, Rabu (20/3/2024), Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Permasalahan terkait keberadaan Tower BTS di lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan kembali memanas. Mediasi yang digelar di Pemkab Lamongan pada Rabu (20/3/2024) untuk mencari solusi atas keluhan warga terhadap PT EMA (EPID MENARA ASSETCO) pengelola tower, kembali menemui jalan buntu.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Rudi Hartono, Koordinator warga Bandung, setelah mendapati PT EMA tidak hadir dalam mediasi tersebut. “Ini mediasi bodong, mas. Sejak awal, saya sudah memprediksi kalau pihak PT EMA nggak bakal datang pada mediasi kali ini,” ujarnya.

Warga di lingkungan Bandung tersebut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan kontrak tower BTS dan mendesak PT EMA untuk menunjukkan dokumen perizinan, melakukan audit kelayakan tower, dan memindahkan tower jika terbukti membahayakan.

“Nyawa warga Bandung ini setiap saat dalam bahaya. Kalau kita hadir di kantor Pemkab Lamongan ini sekedar pertemuan tanpa ada kehadiran pihak pengelola tower sama juga bohong. Ya, nggak ada titik temu,” kata Rudi.

Ketidakhadiran PT EMA dalam mediasi ini memicu kekhawatiran warga bahwa perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Kekhawatiran ini diperkuat dengan dugaan bahwa PT EMA tidak memiliki izin SLF yang sah.

Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa Pemkab Lamongan telah menindaklanjuti Surat Pernyataan penolakan warga dan Surat Laporan Camat Lamongan terkait permasalahan ini.

“Kita (Pemkab Lamongan) telah melayangkan surat untuk meminta PT EMA agar komunikasi dengan warga terkait tuntutan dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut, Joko mengutarakan, telah meminta PT EMA menunjukkan dokumen perizinan dan melakukan audit kelayakan kekuatan dan kelayakan tower sesuai standart kelayakan yang dilakukan oleh lembaga independen.

“Kami meminta PT EMA untuk bisa menunjukkan dokumen perijinan den melakukan audit kelayakan tower mulai tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2024. Apabila hasil audit temyata tower dapat membahayakan bagi keamanan warga maka agar dilakukan upaya pemindahan tower,” ucapnya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Sutrisno, mengimbau agar semua pihak turut menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.

“Saya sangat berharap, permasalahan antara PT EMA dan warga Bandung ini bisa segera selesai. Karena kalau mediasi terusan-terusan tanpa ada hasil justru akan memperkeruh suasana,” tutur Sutrisno.

Penulis: AriandaEditor: P Bayu S