News  

Warga Kecamatan Sugio Laporkan Perbup Lamongan ke Mendagri RI

Supriadi, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan , Jawa Timur (Foto : Dokumen for nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 22 tahun 2018 dilaporkan warga Desa Karangsambihgalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Pasalnya Perbup tersebut diduga telah keluar dari ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 tahun 1968.

Perbup Lamongan tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan/atau Peraturan Menteri Negara Agrariah/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997.

Selain itu, Perbup Lamongan tersebut juga diduga telah keluar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Menteri Agrariah dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB 3 Menteri tersebut dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Diktum Ketujuh dan Diktum Kesembilan.

Seperti diketahui bersama, bahwa PTSL merupakan program dari Presiden RI Joko Widodo yang sangat baik untuk kepentingan rakyat. Yang bertujuan agar semua rakyat bisa mendapatkan status kepemilikan hak atas tanah yang sah.

Namun di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, program tersebut diduga menjadi kurang baik dan benar dengan diterbitkanya Perbup Lamongan Nomor 22 tahun 2018 karena terdapat dugaan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lain.

Juga diduga bertentangan kaitannya dengan Pembiayaan Persiapan dan/atau Ketentuan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan tugas dan/atau Susunan, Tugas dan Wewenangnya dalam program PTSL tersebut.

“Laporan telah kami kirimkan bulan (24/11/2021) kemarin. Kami sangat berharap laporan tersebut bisa direspon pihak Kementerian Dalam Negeri RI. Sehingga ada keadilan untuk kepentingan rakyat. Kiranya dapat kejelasan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Supriadi, Jumat (31/12/2021).

Diungkapkan Cak Supri sapaan Supriadi, Perbup Lamongan tersebut di Bab II tentang Pembiayaan Persiapan PTSL pada pasal 6 ayat 2, 3 dan ayat 4 diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1968 tentang Penertiban dan Pengunaan Pungutan-Pungutan di bidang Agrariah.

“Pungutan biaya juga bertentangan dengan SKB 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL pada diktum ketujuh dan diktum kesembilan. Dimana masing-masing panitia kecamatan dan/atau desa diduga memungut biaya bervariasi antara Rp. 600 ribu hingga Rp. 800 ribu per peta bidang,” katanya.

Bahkan, menurutnya, pemungutan biaya yang dilakukan masing-masing panitia kepada pemohon diduga sengaja tanpa memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran peserta PTSL. “Seandainya panitia memberikan bukti kwitansi pembayaran, diduga mereka mengunakan dalih uang titipan pembiayaan PTSL,” ungkapnya.

Di Bab III tentang Pelaksanaan Kegiatan Persiapan pada pasal 6 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4, jelas Cak Supri, Perbup Lamongan juga diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah R.I No. 24 Tahun 1997 pada pasal 5,6 dan pasal 8.

“Juga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agrariah/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah R.I No. 24 Tahun 1997 pada paragraf 3. Dalam pembentukan panitia ajudikasi dan satuan tugas juga diduga bertentangan dipasal 48 dan pasal 49. Serta paragraf 4 susunan, tugas dan wewenang panitia ajudikasi dipasal 50 s/d pasal 54,” tegasnya.

Cak Supri mengakui, telah mendatangi berkali-kali kantor Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menanyakan secara lesan perkembangan tindak lanjut penegakan hukum.

Bahkan pada 01 November 2021, dirinya telah mengajukan permohonan pertama secara tertulis untuk bisa diberikan kejelasan, penjelasan dan/atau jawaban secara tertulis berkaitan proses tindak lanjut penegakan hukum.

“Namun sampai dengan hari ini belum mendapatkan apa yang kami harapkan. Sehingga dikesempatan kedua permohonan secara tertulis juga telah kami kirimkan,” ujarnya.

Terlepas dari kewajiban penegak hukum yang telah diatur dalam KUHAP pasal 108, Pasal 41 Jo. 42 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah R.I No. 43 Tahun 2018, Cak Supri juga mengaku, telah mengirimkan laporan ke Mendagri RI.

“Laporan ke Mendagri RI tersebut terkait dugaan Perbup Lamongan Nomor 22 tahun 2018 bertentangan dan/atau keluar dari ketentuan, peraturan menteri, peraturan pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Cak Supri warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.