NOWTOOLINE, LAMONGAN – Status desa di Kabupaten Lamongan tahun 2022 yang naik menjadi Desa Mandiri telah melampaui target. Jumlahnya mencapai 97 desa atau naik 185,29 persen dari tahun lalu 34 desa.
Capaian ini berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat desa.
Perangkat desa juga dipandu dan dibimbing Pemkab Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamongan.
Untuk meraih pencapaian peningkatan desa dengan status Desa Mandiri juga didampingi oleh Tim Pendamping Profesional Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Lamongan.
Selain itu, Pemkab Lamongan juga melakukan berbagai langkah strategi untuk mewujudkan Desa Berdaya yang diimpikan seluruh masyarakat.
Mulai dari pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana dan berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.
Konsep Desa Berdaya sendiri merupakan, desa yang makmur, kualitas hidup masyarakat yang sejahtera, serta infrastruktur yang memadai.
Koordinator P3MD, Moh Mukhlish mengungkapkan dari 465 desa di Kabupaten Lamongan, 97 diantaranya dinyatakan berstatus mandiri, 189 desa berstatus maju, dan 176 berstatus desa berkembang.
“Status kemajuan dan kemandirian desa adalah ukuran pengklasifikasian desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa,” ucap Mukhlish saat audiensi dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (14/6/2022).
Mukhlish juga menambahkan, dengan predikat desa mandiri itu, banyak sekali keuntungan yang diperoleh desa, diantaranya yakni penambahan alokasi dana yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian desa.
“Apapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak terutama pemerintah. Dengan berstatus desa mandiri jelas memiliki hak istimewa, dari Pemerintah Pusat adalah pemberian Dana Desa yang selalu meningkat, kemudian alokasi afirmasi 1 persen dan alokasi kinerja 3 persen,” ujarnya.
Sementara dari pemerintah daerah, jelas Mukhlis, ada tambahan alokasi dana 100 juta untuk Desa Berdaya. “Yakni desa yang masuk kategori desa mandiri dari presentase nilai tertinggi dari 465 desa di Lamongan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lamongan Mokhammad Zamroni menyampaikan, dari 97 desa yang berstatus mandiri tersebut, tiga diantaranya mengalami kenaikan status hingga dua tingkat, dari sebelumnya berkembang langsung menjadi mandiri.
Peningkatan status itu diharapkan Roni dapat menjadi stimulus bagi desa-desa lainnya.
“Dari 97 desa berstatus mandiri ini, ada tiga desa yakni Desa Tejosari Kecamatan Laren, Desa Parengan Kecamatan Maduran dan Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng yang awalnya berstatus desa berkembang langsung naik level ke mandiri,” kata Roni.
Zamroni menjelaskan, kenaikan status IDM ini melewati berbagai capaian indikator, dan berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 ada tiga unsur penilaian yang menjadi acuan, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), yang kesemuanya dapat mempengaruhi nilai IDM.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengapresiasi capaian yang telah diperoleh, namun demikian masih perlu terus ditingkatkan.
Untuk itu, Pak Yes mengajak seluruh pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desanya menjadi desa berdaya.
“Percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari iktiar kita menjadikan desa di Lamongan menjadi desa yang berdaya. Dimana salah satu program strategisnya yakni home care service,” ucap Pak Yes.
Pak Yes juga berpesan, melalui pemberian reward kepada Desa Mandiri diharapkan dapat menjadi desa dengan status Desa Berdaya, lebih merata perokomiannya dan persaingan desa mandiri berbasis kecamatan juga semakin meningkat. “Tentu hal ini berseiringan dengan strategi penurunan kemiskinan di Lamongan,” kata Pak Yes.