NOWTOOLINE, LAMONGAN โ Suhu penegakan hukum di Kabupaten Lamongan mendadak eskalatif. Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga tersangka korupsi proyek Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan ke sel tahanan, Selasa, (2/6/2026), memicu efek domino. Publik kini mulai menuntut lembaga antirasuah tidak tebang pilih dan berani membongkar benang kusut skandal megaproyek lain yang diduga melibatkan lingkaran elite kekuasaan yang sama.
โKetiga nama yang resmi mengenakan rompi oranye KPK adalah Mokh Sukiman (PPK sekaligus Kasi Penataan Bangunan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan), Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra), dan Herman Dwi Haryanto (mantan GM Divisi Regional III PT Brantas Abipraya). Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki, sang makelar proyek dari CV Absolute, masih mangkir dan masuk daftar buruan penahanan berikutnya.
โKPK menaksir manipulasi volume dan kualitas pekerjaan pada gedung berlantai 7 senilai Rp 151 miliar tersebut telah merampok uang negara hingga Rp 35,7 miliar. Namun, penahanan tiga pion ini dinilai baru menyentuh permukaan.
โJejak Wahyudi dan Aroma Amis Proyek RPH-U
โAroma korupsi yang menyengat di Lamongan tidak hanya bersumber dari beton gedung Pemkab. Jauh sebelum penahanan trio tersebut, penyidik KPK seolah menabur garam pada luka lama saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk memeriksa Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan.
โWahyudi, yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) senilai Rp 6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, dikuliti habis oleh penyidik selama dua hari berturut-turut terkait perannya di megaproyek gedung Pemkab.
โKeterkaitan Wahyudi dalam dua pusaran korupsi ini memicu kecurigaan besar: apakah sang mantan kadis merupakan operator tunggal, atau sekadar tameng bagi aktor intelektual yang lebih kuat?
โBerdasarkan dokumen dan sumber internal yang dihimpun Tempo, modus operandi dalam proyek RPH-U diduga setali tiga uang dengan proyek gedung Pemkab. Aroma amis kongkalikong sudah tercium sejak tahap perencanaan. Ada indikasi kuat penggunaan perusahaan “pinjam bendera” untuk memenangkan tender serta pengondisian ketat para peserta lelang oleh sekelompok orang.
โDokumen Bodong dan Aliran Dana
โLebih fatal lagi, investigasi mendapati bahwa salah satu dokumen fundamental dalam tahapan persiapan pengadaan RPH-U diduga kuat tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Anehnya, pengadaan barang dan jasa bernilai miliaran rupiah ini tetap melenggang mulus tanpa hambatan administratif.
โ”Bagaimana mungkin proyek strategis bisa lolos dari sistem pengawasan digital dan fisik jika tidak ada intervensi dari kekuatan besar di atas kepala dinas?” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Lamongan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
โTak hanya urusan administrasi yang bolong, kasak-kusuk mengenai adanya aliran dana haram kepada oknum pejabat teras dan aparat selama proses pengerjaan proyek RPH-U kini terus menggelinding menjadi bola liar.
Meskipun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 92,8 juta yang kemudian buru-buru dikembalikan oleh penyedia, hal itu tidak menghapus celah pidana. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum yang sejak awal didesain secara sistematis.
โPublik Menolak Pengkambinghitaman
โPublik Lamongan kini menolak menutup mata. Rentetan kasus korupsi infrastruktur di Kota Soto ini memunculkan desakan kuat agar penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya tidak berhenti pada level pejabat teknis atau pengusaha lokal semata.
โSebab, dalam struktur birokrasi daerah, kebijakan anggaran makro dan penentuan pemenang proyek skala besar mustahil berjalan tanpa restu atau kendali dari aktor di balik layar yang memegang kendali penuh atas kekuasaan politik daerah.
โUjian kredibilitas kini berada di pundak KPK. Apakah keberanian menjebloskan Sukiman dan memeriksa Wahyudi di balik jeruji besi akan menjadi pintu masuk untuk menyeret ‘hiu besar’ di Lamongan, atau justru penanganan perkara ini sengaja dikanalisasi agar berhenti pada satu atau dua nama demi menyelamatkan sang sutradara ? โ
Masyarakat Lamongan kini menunggu janji transparansi aparat, agar daerah ini tidak terus-menerus menjadi sapi perahan para pemburu rente.





