KPK DIdesak Bongkar Dugaan Jaringan Besar di Balik Proyek RPH-U Lamongan

(Foto : Ilustrasi/Mokhammad Arianda Bahtiar)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang tuntutan baru dari masyarakat. Publik mendesak lembaga antirasuah tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam sejumlah proyek strategis di Lamongan, termasuk proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang sebelumnya juga menyeret pejabat daerah.

Langkah KPK menjebloskan Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto ke rumah tahanan pada Selasa (2/6/2026) dianggap sebagai perkembangan penting dalam pengungkapan kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.

Namun di tengah apresiasi terhadap tindakan KPK, muncul pertanyaan yang terus bergulir di ruang publik, apakah penahanan tiga tersangka ini merupakan akhir pengungkapan kasus atau justru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?

Tiga nama telah mengenakan rompi orange KPK. Konferensi pers telah digelar. Nilai kerugian negara telah diumumkan. Akan tetapi, besarnya nilai proyek dan besarnya dugaan kerugian negara membuat sebagian masyarakat sulit percaya bahwa praktik yang dipersoalkan penyidik hanya melibatkan segelintir pejabat teknis dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tiga orang yang telah ditahan, satu tersangka lain yakni Muhammad Yanuar Marzuki dari CV Absolute belum memenuhi panggilan penyidik dan masih menjadi target penahanan berikutnya.

Perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan keterkaitan dengan perkara korupsi lain yang pernah mencuat di Lamongan. Nama Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U), kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam proses penyidikan sejumlah proyek infrastruktur yang pernah berjalan pada periode yang sama.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai KPK perlu mendalami alur pengambilan keputusan dalam proyek-proyek bernilai besar tersebut. Menurut mereka, pola korupsi proyek pemerintah umumnya tidak berdiri sendiri dan sering kali melibatkan rantai kewenangan yang lebih luas dibanding pelaksana teknis di lapangan.

“Publik ingin melihat apakah penyidikan akan berhenti pada pihak yang sudah ditetapkan tersangka atau berkembang hingga mengungkap aktor-aktor yang diduga memiliki pengaruh dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek,” kata seorang aktivis antikorupsi di Lamongan, Rabu (3/6/2026).

Desakan itu semakin menguat karena proyek-proyek yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum memiliki nilai anggaran besar dan menggunakan dana publik yang bersumber dari APBD. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada simbol penegakan hukum semata, tetapi mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik menunggu apakah langkah penahanan tiga tersangka menjadi titik akhir sebuah kasus, atau justru awal terbukanya dugaan jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan proyek pemerintah Kabupaten Lamongan.

Penulis: AriandaEditor: P Bayu S