NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan korupsi kakap yang menggerogoti Dana Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 kini menjadi pertaruhan kredibilitas korps adhyaksa di Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi turun tangan merespons laporan masyarakat terkait kongkalikong dana desa di ratusan titik tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Kurnia Atmaja NR, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh SP, seorang warga asal Kabupaten Lamongan. Kasus yang dilaporkan ini bukan perkara remah-remah, melainkan menyangkut pengelolaan dana BKKD 2025 yang tersebar di 334 desa pada 26 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat keterangan tertulis tertanggal 06 Juli 2026, Kurnia menegaskan bahwa Bidang Pidsus Kejati Jatim mengambil sikap tegas dengan meneruskan petunjuk formal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menindaklanjuti laporan pengaduan SP,” ujar Kurnia.

Pihak Kejati Jatim juga menyampaikan sinyal hijau terhadap kontrol publik ini. “Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari SP dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Kejari Bojonegoro Diawasi Ketat: Salah Langkah, Satgas 53 Menanti
Langkah responsif Kejati Jatim ini langsung memantik reaksi keras dari pihak pelapor. Ditemui secara terpisah, SP menyatakan menghormati sikap tegas institusi penegak hukum tingkat provinsi tersebut yang dinilai tidak menutup mata atas jeritan transparansi di daerah.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya surat jawaban dari Kejati Jatim,” kata SP, Kamis (16/7/2026).
Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan peringatan keras dan ultimatum tanpa kompromi bagi Kejari Bojonegoro selaku eksekutor di lapangan. SP menegaskan, publik tidak akan membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan atau sengaja dipetieskan oleh oknum aparat yang tidak berintegritas.
Ia menuntut Kejari Bojonegoro membongkar gurita kasus ini secara menyeluruh, mengumpulkan alat bukti tanpa tebang pilih, dan menyeret aktor intelektual di balik kerugian negara tersebut ke meja hijau. Asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi panglima, bukan sekadar komoditas negosiasi perkara.
Pihak pelapor bahkan sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika mencium aroma kongkalikong atau ketidakseriusan dari jaksa setempat.
“Namun apabila pihak Kejari Bojonegoro bermain-main atau tidak serius dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi ini, tentunya kami akan melaporkan Kejari ke Satgas 53 maupun Komisi Kejaksaan,” tegas SP.
Pelaporan ke Satuan Tugas (Satgas) 53 dan Komisi Kejaksaan RI menjadi sinyal kuat, apabila Kejari Bojonegoro memble atau tidak tegas. Kini, bola panas ada di tangan Kejari Bojonegoro untuk membongkar korupsi ratusan desa atau justru berhadapan dengan badai pemeriksaan internal.






