News  

Aliansi Alam Bersatu Jaya Soroti Gurita Pungli PTSL di Lamongan, BPN : Masukan Teman-Teman Kami Bawa ke Forkopimda sebagai Evaluasi

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya, Mifta Zaini bersama tim melakukan audiensi dengan ATR/BPN Lamongan, Selasa (14/7/2026), Foto : Mokhammad Arianda Bakhtiar)

NOWTOOLINE, ​LAMONGAN — Birokrasi pertanahan di Kabupaten Lamongan kembali digoyang isu miring. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang menjadi program strategis nasional gratis bagi rakyat miskin, diduga kuat telah berubah menjadi ajang bancakan pungutan liar (pungli) sistematis yang melibatkan puluhan desa.

​Sinyal merah ini diletupkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya saat menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan di Jalan Soewoko Jetis, Lamongan, Selasa (14/7/2026)

​Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN tersebut, Aliansi Alam Bersatu Jaya menuntut ketegasan instansi pertanahan yang dinilai lembek dalam mengawasi dugaan praktik pungli di tingkat bawah, serta lamban dalam membuka Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Gurita Pungli PTSL di 87 Desa: Ada Oknum Aparat Bermain?

​Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya, Mifta Zaini, dengan lugas membeberkan temuan mencengangkan di lapangan. Pihaknya mensinyalir praktik pungutan di luar batas kewajaran telah terjadi secara masif di puluhan wilayah di Lamongan.

​”Terdapat dugaan pungli di 87 desa di Lamongan. Dan dugaan tindakan pungli ini ada keterlibatan oknum aparat dalam praktiknya,” ujar Mifta berang di hadapan jajaran pejabat ATR/BPN Lamongan.

​Mifta menegaskan, kedok “kesepakatan Pokmas (Kelompok Masyarakat)” kerap kali dijadikan tameng pelindung bagi para oknum untuk memeras warga dengan tarif yang bervariasi dan mencekik. Guna mengakhiri lingkaran setan ini, Aliansi mendesak adanya standarisasi biaya yang transparan dan seragam.

​Tidak main-main, gerakan sipil ini menyatakan tengah merampungkan pendataan terhadap seluruh Pokmas nakal dan bersiap menyeret temuan ini ke ranah hukum. “Kami menegaskan bahwa dugaan penyimpangan oleh Pokmas maupun oknum terkait akan segera kami laporkan secara resmi kepada Polres Lamongan,” tambah Mifta.

Aroma Mafia Tanah dan Pemblokiran Sepihak

​Bukan hanya soal pungli PTSL, tajamnya sorotan dalam audiensi juga mengarah pada dugaan gurita mafia tanah di Lamongan. Tim Hukum DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya, Hadi Siswanto, S.H., menyoroti bobroknya pelayanan administrasi ATR/BPN yang dinilai tidak humanis, terutama bagi warga lansia yang mencari keadilan.

​Hadi Siswanto yang akrab disapa Ziwa mempertanyakan pemblokiran sepihak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82 dan SHM Nomor 124 atas nama Mbah Ridwan dan Mbah Slamet di Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu.

​”Kami menduga adanya data atau transaksi yang dianggap tidak sesuai, yang meloloskan pemblokiran tersebut. Kami meminta ATR/BPN Lamongan jauh lebih berhati-hati dalam menyajikan data sebelum proses gugatan diajukan. Kami menduga kuat ada praktik mafia tanah yang bermain di belakang meja di Kabupaten Lamongan,” tegas Ziwa mendesak klarifikasi.

​Senada dengan itu, Bendahara Aliansi, Suwito, mempertanyakan sikap pasif ATR/BPN Lamongan selama ini. “Apa tindakan konkret BPN jika tahu ada perangkat desa atau oknum yang memanfaatkan PTSL untuk memperkaya diri sendiri?” cecarnya.

Dalih BPN: Aturan SKB 3 Menteri dan Batasan Kewenangan

​Menanggapi cecaran tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan, Suwono Budi Hartono, S.SIT., M.M., tampak berhati-hati. Didampingi jajaran kepala seksi lengkap, Suwono mencoba meredam ketegangan dengan berlindung di balik regulasi teknis.

​Terkait kelambatan informasi sengketa tanah di Kecamatan Glagah, Suwono berdalih bahwa sebagian informasi yang dimohonkan warga masuk dalam kategori “informasi yang dikecualikan” karena menyangkut data pribadi. Selain itu, ia menyebut kewenangan tersebut ada di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur.

​”Kami mengakui pelayanan kami belum sempurna, namun kami terus berupaya. Terkait keterlambatan (KIP), itu karena dokumen yang dimohonkan berkaitan dengan data pribadi yang dikecualikan sesuai undang-undang,” kilas Suwono.

​Sementara mengenai tudingan pungli PTSL di 87 desa, Suwono buru-buru mencuci tangan dari tanggung jawab institusinya. Ia menegaskan bahwa BPN hanya bertanggung jawab atas biaya administratif resmi sebesar Rp 150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

​”Apabila terdapat biaya tambahan di luar itu, hal tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat melalui Pokmas, dan itu sepenuhnya tanggung jawab Pokmas, bukan kebijakan atau keputusan ATR/BPN,” kata Suwono membela diri.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada pelanggaran hukum atau pungli, hal tersebut menjadi wilayah kerja Aparat Penegak Hukum (APH), bukan instansinya.

​”Masukan dari teman-teman Aliansi bawa ke forum Forkopimda Lamongan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PTSL ke depan,” ujar Suwono.

​Apakah audiensi Aliansi Alam Bersatu Jaya hanya akan berakhir sebagai diskusi meja bundar yang normatif, ataukah Polres Lamongan dan ATR/BPN Lamongan benar-benar berani membongkar jaringan mafia tanah serta aktor intelektual di balik pungli PTSL di 87 desa tersebut.