Daerah  

DLH Lamongan Sebut Izin Menyimpang, Warga Desak Penutupan CV Jioen Fishery

Warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan saat mengikuti pertemuan dengan pihak CV Jioen Fishery di Balai Desa setempat, Rabu (15/7/2026), Foto : Warga for Nowtooline.com)
Warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan saat mengikuti pertemuan dengan pihak CV Jioen Fishery di Balai Desa setempat, Rabu (15/7/2026), Foto : Warga for Nowtooline.com)

NOWTOOLINE, LAMONGAN โ€“ Gelombang penolakan terhadap aktivitas CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terus membesar. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengungkap adanya aktivitas usaha yang dinilai menyimpang dari izin, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga membuang limbah cair ke lingkungan, kini warga bersama Karang Taruna mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pencemaran di kawasan pesisir KM 81. Warga mengaku menemukan perubahan kondisi air, munculnya bau menyengat, hingga matinya sejumlah biota laut yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah perusahaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Usai menggelar pertemuan dengan manajemen CV Jioen Fishery pada Rabu malam, 15 Juli 2026, perwakilan Karang Taruna yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa penghentian sementara operasional merupakan langkah pencegahan agar potensi kerusakan lingkungan tidak semakin meluas apabila dugaan pencemaran nantinya terbukti.

“Kami meminta pemerintah tidak menunggu persoalan semakin besar. Seluruh perizinan dan pengelolaan limbah harus dipastikan sesuai aturan sebelum perusahaan tetap beroperasi,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Warga juga meminta DLH Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, keberadaan IPAL, hingga dugaan pencemaran yang dikeluhkan masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana sesuai hasil pembuktian.

DLH: Aktivitas Menyimpang dari Izin dan Tidak Memiliki IPAL

Sebelumnya, DLH Lamongan mengungkap hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 17 Juni 2026. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan serta tidak tersedianya fasilitas IPAL.

Sekretaris DLH Lamongan, Inganatul Muhimah, mengatakan perusahaan diketahui hanya mengantongi izin untuk kegiatan pembekuan dan penyimpanan ikan. Namun di lapangan ditemukan aktivitas produksi olahan berbahan baku ikan yang berbeda dengan izin awal.

“Dari hasil verifikasi lapangan, kami menemukan dua pelanggaran utama, yaitu kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak memiliki fasilitas IPAL,” kata Inganatul Muhimah.

Menurutnya, perusahaan menghasilkan limbah cair dalam jumlah cukup besar, namun hanya menggunakan bak penampungan tanpa sistem pengolahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lingkungan hidup.

“Air limbah yang dihasilkan cukup banyak dan dibuang tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan teknis,” ujarnya.

DLH juga memastikan limbah yang dikeluhkan masyarakat berasal dari aktivitas CV Jioen Fishery, bukan dari perusahaan lain yang berada di sekitar lokasi.

Dugaan Pipa Pembuangan Tersembunyi

Kasus tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dugaan pipa pembuangan limbah berukuran sekitar tiga dim yang ditanam di bawah kawasan mangrove Desa Sedayulawas. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar DLH melakukan verifikasi lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DLH telah menerbitkan surat evaluasi tertanggal 19 Juni 2026 yang meminta perusahaan segera menutup akses pembuangan limbah ke lingkungan serta melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan.

Menariknya, DLH mengaku tidak melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah. Menurut instansi tersebut, kondisi pencemaran secara fisik telah terlihat sehingga menjadi dasar pemberian tindakan administratif.

“Kami tidak melakukan uji laboratorium terhadap air limbah tersebut karena dari aspek fisik sudah terlihat jelas,” kata Inganatul Muhimah.

DPRD Siapkan Sidak

Temuan DLH turut mendapat perhatian Komisi C DPRD Lamongan. Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, memastikan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.

“Kalau memang perusahaan tersebut tidak taat terhadap aturan, ya harus kita hentikan segala aktivitasnya,” tegas Buwang.

Ia menilai pengawasan terhadap industri di kawasan pesisir tidak boleh berhenti pada pemberian surat teguran. Menurutnya, setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan lingkungan karena memiliki potensi menimbulkan pencemaran apabila pengelolaan limbah diabaikan.

Rencana sidak DPRD diharapkan dapat memastikan secara langsung hasil temuan DLH sekaligus mengawasi tindak lanjut perusahaan terhadap surat evaluasi yang telah diterbitkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen CV Jioen Fishery mengenai temuan DLH, tuntutan warga, maupun rencana tindak lanjut atas surat evaluasi yang telah diberikan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.