Petani Pasuruan Diduga Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Satresnarkoba Lapor Polda Jati

As'ad didampingi Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D'Firmansyah, S.H. & Rekan saat melaporkan oknum Satresnarkoba Pasuruan ke Polda Jatim, Minggu (19/7/2026) Foto : Dodik F for Nowtooline)
As'ad didampingi Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D'Firmansyah, S.H. & Rekan saat melaporkan oknum Satresnarkoba Pasuruan ke Polda Jatim, Minggu (19/7/2026) Foto : Dodik F for Nowtooline)

NOWTOOLINE, SURABAYA — Ironi penegakan hukum kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. As’ad (53), seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, menjadi korban dugaan kebrutalan, salah tangkap, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejawat oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Korban dipaksa dan disiksa secara membabi buta agar mau mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya: menjadi bandar sabu.

Tak terima atas tindakan berdarah dan intimidatif tersebut, As’ad didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Minggu (19/7/2026). Ia resmi mengadukan aksi premanisme berkedok seragam kepolisian itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Jebakan Panggilan Video dan Aksi Piting di Pos Lantas

Petaka yang menimpa As’ad bermula dari urusan sepele. Pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, As’ad mendatangi kediaman rekannya, Pak Karjo, untuk membeli kayu. Karena pemilik rumah tak ada, ia hanya bertemu anak Karjo bernama Fandi alias Apes. Tanpa curiga, As’ad meminjamkan ponselnya saat Fandi berdalih hendak menghubungi seseorang.

Siapa sangka, pinjaman ponsel itu menjadi awal skenario mengerikan. Pada Jumat malam, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, saat As’ad tengah setia menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Pandaan, sebuah nomor tak dikenal menghubungi WhatsApp-nya via panggilan video untuk menanyakan keberadaan Fandi.

Hanya hitungan menit setelah telepon ditutup, sekitar empat pria berpakaian preman tanpa menunjukkan surat perintah tugas resmi langsung menyergap dan memiting leher As’ad. Tanpa penjelasan, petani tua itu diseret ke pos lalu lintas daerah Pandaan dan langsung dijatuhi penganiayaan bertubi-tubi.

“Saya langsung dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang menggunakan sepatu di pos lalu lintas,” ucap As’ad saat memberikan keterangan di Polda Jatim, Minggu (19/7/2026).

Ditolak Hasil Tes Urine, Uang Belasan Juta Diduga Dirampas

Penyiksaan di pos lantas tidak berhenti pada kekerasan fisik. Di bawah ancaman selongsong peluru dan gertakan akan dibunuh, As’ad dipaksa mengakui tuduhan fiktif sebagai bandar sabu.

Tak hanya itu, tindakan oknum polisi ini kian melenceng jauh dari tugas pengayoman ketika uang tunai sebesar Rp 14,2 juta milik As’ad, yang rencananya digunakan untuk bertransaksi kayu turut dirampas.

Karena As’ad terus bersikukuh tak pernah menyentuh barang haram tersebut, petugas lantas membawanya ke dalam mobil untuk menjalani tes urine. Hasilnya menyengat: negatif narkoba.
,
Meski tak terbukti mengonsumsi maupun menguasai narkotika, intimidasi tak lantas mengendur. As’ad tetap diseret ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat pendarahan dan luka dalam yang teramat parah usai dihujani pukulan dan tendangan sepatu, As’ad mendadak pingsan di markas polisi dan harus dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Borgol, Pengondisian Surat Pernyataan, dan Langkah Hukum

Kekejaman belum usai. Pada Sabtu siang, 18 Juli 2026, meski fisiknya masih terkulai lemas, As’ad kembali diboyong dari rumah sakit ke Polres Pasuruan dengan kondisi kedua tangan diborgol layaknya penjahat kelas berat.

Lantaran tak memiliki satu pun bukti hukum yang sah, penyidik akhirnya memperbolehkan As’ad pulang pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB setelah dijemput keluarga dan kepala dusun. Namun, sebelum melenggang keluar, korban disodori dan dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan yang berisikan klausul untuk tidak menuntut secara hukum.

Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan yang menjadi kuasa hukum korban, mengecam keras kebrutalan aparat yang dinilainya telah mencoreng jargon PRESISI yang digadang-gadang Kapolri.

“Ini tindakan gegabah dan barbar. Orang tidak bersalah ditangkap, disiksa, uangnya dirampas, lalu disuruh pulang setelah dipaksa membuat surat pernyataan tidak menuntut. Tindakan ini jelas keluar dari Catur Prasetya Polri dan merusak citra PRESISI,” tegas Dodik.

Laporan As’ad kini telah resmi terdaftar di SPKT Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026. Pihak terlapor, yaitu oknum bernama Herman alias Kribo dkk, dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama di muka umum.

Selain laporan pidana, aduan etik juga dilayangkan ke Bidang Propam Polda Jatim dengan tuntutan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terlibat. Korban dijadwalkan segera menjalani medical check-up menyeluruh guna membuktikan dampak pendarahan dan luka dalam akibat penganiayaan tersebut.