NOWTOOLINE, JAKARTA – Gelombang keprihatinan mendalam melanda tanah air usai terjadinya aksi penistaan fisik terhadap lambang negara Garuda Pancasila di Aceh dan beberapa wilayah Nusantara pada pertengahan Agustus 2026.
Peristiwa spontan yang lahir dari luapan kekecewaan masyarakat ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen bangsa, termasuk pengamat etika dan aktivis nasional.
Aksi pengrusakan simbol fisik lambang negara menjadi cermin retaknya ikatan kebangsaan di tingkat akar rumput. Namun, di balik seruan pengutukan terhadap aksi vandalisme tersebut, terungkap narasi kritis mengenai akar persoalan utama yang memicu kemarahan publik.
Tokoh aktivis nasional sekaligus alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya insiden penistaan simbol negara di Aceh pada Sabtu (15/8/2026) lalu. Kendati menyayangkan tindakan anarkis tersebut, ia menegaskan bahwa tragedi terbesar yang sesungguhnya adalah perusakan nilai-nilai luhur Pancasila yang dilakukan secara sistematis oleh para pemangku kekuasaan.
”Saya prihatin dan menyayangkan penistaan simbol fisik Garuda Pancasila di Aceh. Namun, kejengkelan dan kemarahan saya jauh lebih membara ketika menyaksikan bagaimana nilai-nilai luhur Pancasila telah lama dilumat, dihancurkan, dan dirusak hingga berkeping-keping oleh mereka yang memegang kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pengamat yang menuntaskan pendidikan pascasarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht dan Universitas Linkoping ini menyoroti fenomena paradoksal di lembaga pemerintahan. Di mana bingkai emas Garuda Pancasila terpajang megah di ruang-ruang ber-AC, namun di saat bersamaan praktek hukum sering diperjualbelikan dan kekayaan alam dikuasai oleh segelintir oligarki.
Menurutnya, ketika nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial diabaikan dalam kebijakan publik, lambang negara kehilangan roh hakikinya. Kondisi inilah yang dinilai memicu keputusasaan mendalam di tengah masyarakat terpinggirkan.
”Rakyat yang menginjak lambang fisik itu hanyalah cerminan dari rasa putus asa akibat kelakuan para penguasa dan para elit. Pihak yang sejatinya harus dimintai pertanggungjawaban atas hancurnya sakralitas Garuda Pancasila adalah para pejabat, aparat dan oligarki,” sebut Wilson.
Refleksi Kritis dan Perspektif Filosofis
Secara akademis, fenomena ini berkelindan dengan pandangan semiotika filsuf Prancis Roland Barthes dalam karyanya Mythologies. Barthes menjelaskan bahwa simbol negara kerap dijadikan mitos formalitas politik oleh penguasa untuk menutupi ketimpangan sosial yang nyata di tengah masyarakat.
Ketika simbol hanya dijadikan hiasan tanpa dibarengi keadilan nyata, daya magis dan sakralitas lambang tersebut berisiko luntur di mata rakyat. Tanda persatuan berpotensi berubah menjadi persepsi atas ketidakadilan struktural.
Hal ini setali tiga uang dengan teori Kontrak Sosial (The Social Contract) dari Jean-Jacques Rousseau. Rousseau menekankan bahwa legitimasi kekuasaan politik berlandaskan pada pemenuhan kehendak umum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelanggaran terhadap kontrak sosial melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme secara moral meruntuhkan legitimasi tersebut. Kemarahan warga dalam bentuk perusakan simbol fisik dipandang sebagai reaksi atas rusaknya tatanan sosial dari tingkat atas.
Selain itu, luapan emosi massa di daerah terpinggirkan juga mencerminkan konsep Resentiment yang pernah digagas Friedrich Nietzsche. Yakni bentuk akumulasi kekecewaan dan kebencian mendalam yang tertekan akibat sumbatan keadilan yang terjadi dalam jangka waktu panjang.
Perspektif Berimbang dan Solusi Masa Depan
Meskipun demikian, berbagai pihak sepakat bahwa tindakan destruktif terhadap lambang negara Garuda Pancasila tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika berbangsa. Penghormatan terhadap simbol fisik negara merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Namun, penegakan hukum dinilai harus berjalan secara objektif dan berimbang tanpa diskriminasi. Penindakan hukum tidak boleh hanya tajam menyasar masyarakat kecil yang emosional, tetapi tumpul terhadap oknum pejabat atau elit yang melanggar nilai-nilai Pancasila.
Sebagai langkah ke depan, pemulihan sakralitas Garuda Pancasila membutuhkan komitmen nyata dari jajaran pemangku kebijakan. Penguasa diharapkan kembali mengedepankan keadilan sosial, menjamin kesejahteraan, dan menempatkan hukum sebagai panglima.
Hanya dengan mengembalikan roh dan jiwa Pancasila dalam tindakan nyata, Garuda Pancasila tidak lagi sekadar menjadi pajangan dinding yang dingin, melainkan hadir sebagai pelindung yang menghayomi seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke.
Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda






