NOWTOOLINE, JAKARTA – Rencana pengadaan borgol plastik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) senilai Rp24,07 miliar memantik perhatian publik. Angka tersebut tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pemerintah yang beredar di media sosial.
Dalam dokumen itu, paket pengadaan tercatat dengan nama โBorgol Plastik Perintis Presisiโ dengan nilai pagu mencapai Rp24.075.140.867. Status paket dalam sistem disebut masih โON PROCESSโ.
Besarnya nilai anggaran menjadi titik persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Bukan semata karena Polri membeli borgol plastik, melainkan karena publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai berapa unit yang dibeli, berapa harga per unit, spesifikasi barang, serta bagaimana dasar perhitungan anggarannya.
Angka Rp24 Miliar Belum Berarti Dana Telah Dibelanjakan
Dokumen SiRUP yang beredar perlu dibaca secara hati-hati. Status โON PROCESSโ menunjukkan paket masih berada dalam proses pengadaan sehingga nilai Rp24,07 miliar tidak dapat serta-merta dipahami sebagai dana yang telah seluruhnya dicairkan atau direalisasikan.
Karena itu, keberadaan angka tersebut juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pemborosan ataupun penyimpangan anggaran.
Namun, besarnya pagu tetap menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai kewajaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Pertanyaan sederhananya: berapa jumlah borgol plastik yang akan dibeli sehingga membutuhkan anggaran lebih dari Rp24 miliar?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: berapa harga satu unitnya dan apa saja komponen biaya yang membuat nilai pengadaan mencapai angka tersebut?
Yang Perlu Dibuka Bukan Hanya Nilai Pagu
Untuk menguji kewajaran pengadaan tersebut, publik membutuhkan data yang lebih lengkap daripada sekadar angka pagu.
Rincian volume barang menjadi salah satu informasi paling menentukan. Jika jumlah borgol yang dibeli mencapai puluhan atau ratusan ribu unit untuk kebutuhan operasional kepolisian di berbagai daerah, nilai total pengadaan tentu perlu dihitung berdasarkan harga satuan dan spesifikasi yang jelas.
Sebaliknya, apabila volumenya relatif terbatas dengan harga satuan tinggi, pertanyaan mengenai efisiensi anggaran akan semakin kuat.
Karena itu, setidaknya terdapat sejumlah informasi yang relevan untuk dijelaskan kepada publik: volume pengadaan, harga satuan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, sumber anggaran, metode pemilihan penyedia, serta penyedia barang yang terlibat dalam proses tersebut.
Transparansi pada titik-titik tersebut akan memungkinkan masyarakat menilai pengadaan berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan kesan bahwa barang berbahan plastik seharusnya murah.
Borgol Plastik Memang Memiliki Fungsi Operasional
Di sisi lain, kritik terhadap nilai pengadaan tidak semestinya diarahkan pada keberadaan borgol plastik itu sendiri.
Borgol plastik atau flexcuff merupakan perlengkapan pengekangan yang digunakan dalam operasi kepolisian, terutama ketika petugas membutuhkan alat yang ringan dan dapat dibawa dalam jumlah banyak.
Dalam konteks operasional Patroli Perintis Presisi, perlengkapan semacam ini dapat digunakan untuk mendukung penanganan situasi tertentu di lapangan.
Dengan demikian, kebutuhan terhadap borgol plastik pada dasarnya dapat memiliki alasan operasional. Persoalannya kemudian bergeser pada berapa kebutuhan riil Polri dan berapa biaya yang diperlukan untuk memenuhinya.
Di sinilah transparansi anggaran menjadi penting.
Nilai Rp24,07 miliar memang tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Akan tetapi, angka sebesar itu juga tidak semestinya dibiarkan berdiri tanpa penjelasan ketika dokumennya telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Polri perlu menjelaskan konteks pengadaan secara utuh, termasuk jumlah barang, spesifikasi, harga satuan, serta dasar penentuan anggarannya.
Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda






