News  

Kombes Pol Fahrurozi Dilaporkan Terkait Dugaan Investasi Tambang Rp58,5 Miliar

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

NOWTOOLINE, JAKARTA – Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut dibuat pada 20 Agustus 2026 oleh kuasa hukum seorang warga negara Malaysia yang mengaku sebagai korban, dengan perkara bermula dari penawaran investasi tambang emas di Sulawesi Utara pada 2025.

Laporan terhadap Fahrurozi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor merupakan Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara Malaysia. Laporan diajukan melalui kuasa hukumnya, Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., dengan sejumlah dokumen dan bukti yang disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi yang menjadi bahan pemberitaan ini, perkara tersebut bermula sekitar Mei 2025 di Jakarta. Syafeezan disebut diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk membicarakan peluang investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut laporan pelapor, Fahrurozi menawarkan skema investasi dengan sejumlah jaminan. Di antaranya terkait keamanan kegiatan di lapangan serta proses perizinan pertambangan yang disebut akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Selain itu, korban disebut mendapat penawaran keuntungan sebesar 0,8 hingga 1 persen berdasarkan kubikasi tanah yang dikelola. Pembagian hasil yang ditawarkan disebut mencakup porsi untuk operasional pertambangan serta pembagian keuntungan antara investor dan pihak yang menawarkan investasi.

Atas tawaran tersebut, korban kemudian disebut menyetorkan dana secara bertahap untuk alokasi pengelolaan sekitar 65.000 kubik. Tahap pertama berupa 1.593.021 USDT atau menurut laporan setara sekitar Rp26 miliar.

Dana tahap pertama tersebut disebut dikirim melalui wallet Binance milik Bayu Aji Hendiyanto untuk kemudian diteruskan kepada pihak terlapor. Selanjutnya, korban disebut kembali menyerahkan dana sebesar Rp13 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama Fahrurozi.

Permintaan dana disebut berlanjut dengan tambahan Rp19,5 miliar. Berdasarkan laporan korban, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Fahrurozi dengan alasan pembelian lahan tambang yang disebut sebagai “Pit 6-50.000 kubik” di Sulawesi Utara.

Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, dana yang disebut telah diserahkan korban mencapai Rp58,5 miliar. Namun, menurut laporan, keuntungan investasi dan hasil produksi emas yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

Korban juga menyebut tidak memperoleh transparansi mengenai kegiatan operasional maupun hasil produksi tambang. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya estimasi produksi sekitar 0,8 gram emas untuk setiap kubikasi tanah, tetapi hasil fisik emas maupun laporan produksi disebut belum diterima hingga laporan polisi dibuat.

Korban kemudian disebut berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur nonlitigasi. Dua surat somasi, yakni Somasi I dan Somasi II, disebut telah disampaikan kepada terlapor.

Namun, menurut pihak pelapor, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Korban juga menyatakan akses komunikasi dengan terlapor kemudian terputus sehingga persoalan akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dari sisi penanganan perkara, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks ini, laporan polisi merupakan pintu masuk proses penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Dokumen yang disebut dalam bahan laporan antara lain satu bundel bukti transfer, dua bundel surat somasi, serta satu bundel daftar percakapan antara korban dan terlapor.

Nama Fahrurozi juga tercantum dalam rekam jejak kedinasan yang disampaikan pelapor. Ia disebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2003 dan pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri sebelum menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dalam bahan yang disampaikan, Fahrurozi disebut pernah bertugas di sejumlah wilayah serta menduduki jabatan seperti Kapolres Purworejo, Kapolres Blora, dan posisi di lingkungan Divpropam Polri. Ia juga disebut pernah bertugas di Baintelkam Polri yang berkaitan dengan bidang sumber daya mineral.

Riwayat jabatan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk diperiksa secara objektif apabila berkaitan dengan dugaan penggunaan pengaruh jabatan dalam perkara investasi. Namun, hubungan antara jabatan, aktivitas investasi, dan dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas karena melibatkan nilai dana yang besar dan seorang investor berkewarganegaraan asing. Penanganan secara profesional dan transparan penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh hak hukumnya serta menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Dari perspektif investor, perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek, status perizinan pertambangan, rekening penerima dana, dokumen investasi, serta mekanisme pembagian keuntungan sebelum menyerahkan modal dalam jumlah besar.

Sementara bagi aparat penegak hukum, laporan ini menjadi perkara yang perlu diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Klarifikasi dari terlapor juga menjadi bagian penting agar prinsip cover both sides dan proses hukum yang berimbang dapat terpenuhi.

Hingga tahap pelaporan sebagaimana bahan yang tersedia, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Fahrurozi bersalah. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Ke depan, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul dana Rp58,5 miliar, tujuan penggunaannya, keberadaan proyek pertambangan yang ditawarkan, status legalitas kegiatan, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Bagi korban, proses hukum diharapkan dapat menjadi jalur untuk memperoleh kepastian dan pemulihan apabila seluruh dugaan tersebut terbukti. Bagi terlapor, proses yang sama menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan dugaan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ini tidak hanya menyangkut kerugian yang diklaim korban, tetapi juga menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalitas proses penegakan hukum. Kepastian mengenai perkara tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keputusan lembaga penegak hukum dan pengadilan yang berwenang.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda