News  

Sengketa Pengalihan Aset Tanah Cisarua Masuk Persidangan di PN Cibinong

Sidang perdana sengketa pengalihan aset tanah di Cisarua digelar di PN Cibinong (Foto: Redaksi)
Sidang perdana sengketa pengalihan aset tanah di Cisarua digelar di PN Cibinong (Foto: Redaksi)

NOWTOOLINE, CIBINONG – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan aset tanah di Cisarua, Bogor, Kamis (3/9/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak itu ditunda karena seluruh tergugat dan turut tergugat belum hadir.

Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana perkara perdata terkait pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono pada Kamis, 3 September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari. Keduanya tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Dalam gugatan, PPWI mencantumkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono sebagai tergugat utama. Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan Notaris Anna turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Persoalan Pengalihan Hak Tanah

Berdasarkan materi gugatan yang disampaikan penggugat, perkara tersebut berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia yang berlokasi di Cisarua, Bogor.

Pihak penggugat mendalilkan pengalihan hak atas aset tanah tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum. PPWI juga menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses pengalihan aset yang dinilai berdampak terhadap hak para anggotanya.

Dugaan dan dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Kebenaran materiil mengenai pokok perkara akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Pada persidangan perdana, majelis hakim belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara secara mendalam. Agenda yang dijalankan adalah pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang berperkara.

Para Tergugat Belum Hadir

Dalam persidangan tersebut, seluruh tergugat dan turut tergugat disebut belum hadir. Majelis hakim kemudian menyampaikan kondisi pemanggilan para pihak kepada persidangan.

Untuk Teddy Kurniawan, pemanggilan disebut belum dapat dilakukan karena alamat yang bersangkutan tidak diketahui. Sementara itu, Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga surat panggilan belum diterima.

Kondisi tersebut membuat proses persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana agenda yang direncanakan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

PPWI Minta Para Pihak Kooperatif

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke hadir mendampingi Ambar dan Mia dalam persidangan tersebut. Seusai sidang, Wilson menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir sehingga perkara dapat diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

“Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan.”

Wilson juga mengimbau para tergugat dan turut tergugat untuk kooperatif mengikuti proses persidangan berikutnya. Menurut dia, kehadiran seluruh pihak diperlukan agar masing-masing dapat menyampaikan posisi dan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Namun, ketidakhadiran pada sidang perdana tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum dari pihak yang tidak hadir. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Menunggu Pemanggilan Ulang

Penundaan sidang menjadi tahapan prosedural penting sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Pengadilan perlu memastikan para pihak telah dipanggil sesuai ketentuan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan memberikan kesempatan yang semestinya kepada seluruh pihak.

Dalam perkara perdata, keberadaan penggugat, tergugat, maupun turut tergugat memiliki arti penting karena masing-masing pihak dapat menyampaikan dalil, bantahan, bukti, dan argumentasi hukum. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan berlangsung berimbang dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menggunakan hak hukumnya.

Bagi penggugat, proses tersebut menjadi kesempatan untuk membuktikan dalil mengenai pengalihan aset tanah yang mereka persoalkan. Sementara bagi pihak tergugat dan turut tergugat, persidangan menjadi ruang untuk memberikan penjelasan maupun bantahan terhadap gugatan yang diajukan.

Pentingnya Kepastian Hukum Aset Tanah

Sengketa mengenai pengalihan hak atas tanah pada dasarnya memiliki implikasi yang cukup luas bagi para pihak karena menyangkut kepastian mengenai status dan kepemilikan aset. Karena itu, penyelesaian melalui lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Persoalan administrasi pertanahan juga membutuhkan ketelitian karena melibatkan dokumen, riwayat hak, serta prosedur pengalihan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dalil mengenai adanya pelanggaran prosedur nantinya perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Perkara sengketa tanah Cisarua ini masih berada pada tahap awal. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang Berikutnya 17 September

Dengan ditundanya sidang, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pemanggilan ulang para pihak. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara pengalihan aset tanah tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026. Pada tahap tersebut, perkembangan perkara akan bergantung pada terpenuhinya proses pemanggilan serta agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Proses hukum yang transparan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang berkeadilan. Putusan akhir nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan bagaimana perkara sengketa pengalihan aset tanah di Cisarua tersebut diselesaikan secara hukum.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda