News  

Hak Asuh Anak Lisa-Danny Bergulir, Kepentingan Anak Jadi Sorotan

Foto Gabriel di bawah asuhan ayahnya (kanan bawah) tampak depresi, obesitas, murung, malas sekolah. (Foto : Redaksi)
Foto Gabriel di bawah asuhan ayahnya (kanan bawah) tampak depresi, obesitas, murung, malas sekolah. (Foto : Redaksi)

NOWTOOLINE, JAKARTA – Sengketa hak asuh antara Oey Lie Hua atau Lisa dan Danny Septriadi Djayaprawira kembali menjadi sorotan setelah Lisa mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 23 Juli 2026. Permohonan tersebut menyoroti sejumlah bukti dan kondisi anak yang menurut pihak Lisa perlu dipertimbangkan kembali demi memastikan kepentingan terbaik anak.

Sengketa hak asuh antara Oey Lie Hua dan Danny Septriadi Djayaprawira telah melalui proses panjang di pengadilan. Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata mengenai pengasuhan anak yang diajukan Lisa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam Putusan Nomor 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025 mengabulkan sebagian gugatan Lisa. Majelis menyatakan Akta Notaris Nomor 37 tanggal 19 November 2019 dan Akta Nomor 17 tanggal 3 September 2021 sah serta menetapkan hak asuh anak berada pada Lisa.

Putusan tingkat pertama itu juga memerintahkan pihak yang saat itu mengasuh anak untuk menyerahkannya kepada Lisa. Namun, sengketa kemudian berlanjut melalui upaya hukum berikutnya hingga akhirnya Lisa mengajukan PK pada Juli 2026.

Dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, permohonan PK tersebut dikaitkan dengan sejumlah bukti mengenai kondisi fisik dan psikologis anak. Salah satu yang disorot adalah dokumen pemeriksaan psikologis dan medis yang disebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Bukti medis menjadi salah satu sorotan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta proses pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dan tidak hanya melihat persoalan dari aspek formal hukum.

Wilson menyebut terdapat perubahan kondisi anak yang menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim. Ia juga meminta agar para pihak terkait dapat diperiksa secara langsung apabila memang relevan dengan perkara.

“Demi keadilan, Majelis Hakim Agung sepatutnya memeriksa langsung para pihak – Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel, serta lembaga-lembaga yang tersangkut pada kasus ini.”

Menurut Wilson, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi anak serta dinamika pengasuhan yang berlangsung setelah kedua orang tuanya berpisah.

Namun, sejumlah pernyataan mengenai kondisi psikologis, kesehatan, maupun penyebab perubahan kondisi anak tetap perlu ditempatkan sebagai klaim atau dalil pihak tertentu sampai seluruh dokumen medis dan penjelasan profesional yang relevan diverifikasi secara independen.

Hal ini penting karena persoalan pengasuhan anak menyangkut aspek sensitif, termasuk kesehatan dan privasi anak.

Versi Danny juga tercatat dalam perkara

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Danny melalui jawabannya menyampaikan versi yang berbeda dengan dalil Lisa. Danny antara lain menyatakan bahwa anak memilih tinggal bersamanya dan menolak bertemu dengan Lisa ketika beberapa kali datang ke sekolah maupun tempat tinggalnya.

Danny juga menyatakan dirinya tetap memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, rekreasi, dan kebutuhan lain anak. Ia menilai pengasuhan yang dijalankannya merupakan bagian dari upaya memenuhi kepentingan terbaik anak.

Dengan demikian, klaim bahwa anak mengalami kondisi tertentu akibat pengasuhan salah satu pihak tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta final. Penilaian mengenai kondisi anak perlu didasarkan pada bukti yang sah, keterangan ahli, rekam medis yang dapat diverifikasi, serta pertimbangan hakim.

Akta notaris ikut menjadi bagian sengketa

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam perkara adalah Akta Notaris Nomor 37 tanggal 19 November 2019.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis menyatakan akta tersebut sah, memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Putusan itu kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan ketika hak asuh ditetapkan kepada Lisa.

Di sisi lain, dalam jawabannya Danny mempersoalkan sejumlah aspek terkait akta tersebut, termasuk kedudukan dan konsekuensi hukumnya. Karena itu, keberadaan akta tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks perkara dan putusan pengadilan yang telah berjalan.

Perdebatan mengenai akta tersebut menunjukkan bahwa sengketa pengasuhan bukan semata persoalan hubungan antara ayah dan ibu. Ada aspek hukum perjanjian, putusan pengadilan, pembuktian, serta kepentingan anak yang harus dipertimbangkan secara bersamaan.

Kepentingan terbaik anak menjadi prinsip utama

Dalam perkara pengasuhan, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan penting. Prinsip tersebut menempatkan kebutuhan anak, keselamatan, kesehatan, pendidikan, perkembangan psikologis, serta hubungan yang sehat dengan kedua orang tua sebagai hal yang perlu diperhatikan.

Karena itu, proses PK diharapkan dapat menilai seluruh bukti secara objektif. Termasuk apabila terdapat bukti baru yang secara hukum memenuhi syarat sebagai novum dan berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Kondisi anak juga perlu dilihat secara utuh. Prestasi akademik, aktivitas pendidikan, kesehatan fisik, kondisi psikologis, hubungan dengan orang tua, serta lingkungan sosial merupakan bagian dari gambaran yang seharusnya tidak dinilai secara terpisah.

Privasi anak harus tetap dilindungi

Di tengah perhatian publik terhadap sengketa tersebut, perlindungan privasi anak juga menjadi aspek penting. Identitas, rekam medis, kondisi psikologis, dan detail kehidupan pribadi anak sebaiknya tidak dipublikasikan secara berlebihan apabila tidak memiliki kepentingan jurnalistik yang kuat.

Terlebih, materi yang beredar di ruang publik tidak selalu menunjukkan konteks lengkap dari sebuah pemeriksaan atau dokumen hukum. Media perlu membedakan antara fakta yang telah diputus pengadilan, dalil para pihak, keterangan ahli, serta pernyataan dari pihak ketiga.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah anak menjadi objek pemberitaan yang justru memperbesar tekanan psikologis akibat konflik kedua orang tuanya.

PK menjadi ruang untuk menguji kembali alasan hukum

Permohonan PK bukan berarti putusan sebelumnya otomatis batal. Dalam sistem hukum, PK merupakan upaya hukum luar biasa dengan persyaratan tertentu sehingga dalil dan bukti yang diajukan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Mahkamah Agung setelah memeriksa permohonan dan seluruh bukti yang diajukan.

Bagi publik, perkara ini memberikan pelajaran bahwa sengketa hak asuh membutuhkan kehati-hatian tinggi. Kepentingan ayah maupun ibu tetap penting, tetapi keputusan pengasuhan pada akhirnya harus diarahkan pada kondisi yang paling mendukung tumbuh kembang dan masa depan anak.

Perkara Lisa dan Danny juga menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik keluarga yang tidak menjadikan anak sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi berkepanjangan. Apa pun putusan akhirnya, kebutuhan anak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung pendidikan serta perkembangan dirinya perlu menjadi perhatian utama.

Dengan proses hukum yang transparan, pemeriksaan bukti secara menyeluruh, serta penghormatan terhadap hak dan privasi anak, penyelesaian sengketa hak asuh diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menghadirkan keputusan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Wartawan: P. Agis J, Editor: P Bayu