NOWTOOLINE, LAMONGAN – Laporan kehilangan sepeda motor di Lamongan berakhir tak terduga setelah polisi menemukan kendaraan yang ternyata masih terparkir di depan sebuah toko retail. Sepeda motor Honda bernomor polisi W 6409 NDK itu dilaporkan keberadaannya oleh pegawai retail melalui Call Center 110 pada Minggu (30/8), setelah hampir tiga hari tidak diketahui pemiliknya.
Laporan tersebut bermula dari kepedulian pegawai sebuah toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan. Pegawai melihat sebuah sepeda motor Honda berwarna hitam tetap terparkir di depan toko selama hampir tiga hari.
Karena tidak mengetahui pemilik kendaraan, pegawai retail kemudian menghubungi Call Center 110 pada Minggu (30/8) sekitar pukul 17.22 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti petugas kepolisian untuk memastikan status kendaraan.
Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan kemudian mendatangi lokasi. Petugas melakukan pengecekan dan selanjutnya mengamankan sementara sepeda motor tersebut ke Mapolres Lamongan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak hilang atau berada dalam kondisi yang dapat membahayakan keamanan. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan untuk mengetahui apakah terdapat laporan terkait.
Hasil pengecekan justru menemukan fakta yang tidak terduga. Sepeda motor dengan nomor polisi W 6409 NDK tersebut ternyata memiliki nomor yang sama dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan petugas kemudian menghubungi pemilik kendaraan berdasarkan laporan kehilangan yang telah dibuat sebelumnya.
Pemilik berinisial MMN (30) diketahui sebelumnya melaporkan sepeda motornya hilang setelah tidak menemukan kendaraan tersebut di area parkir kos. Polisi kemudian meminta MMN memastikan keberadaan kendaraan yang telah diamankan.
“Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki,” kata Hamzaid.
Menurut penjelasan tersebut, MMN ternyata lupa bahwa sepeda motornya masih berada di depan toko retail. Kendaraan yang sebelumnya dikira hilang itu sebenarnya tetap berada di lokasi tempat terakhir digunakan.
Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengecekan kembali lokasi terakhir kendaraan sebelum seseorang menyimpulkan bahwa kendaraannya hilang. Namun, ketika keberadaan kendaraan tidak diketahui atau terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan, laporan kepada kepolisian tetap menjadi langkah yang dapat dilakukan.
Pada Senin (31/8), MMN datang langsung ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan pengecekan, MMN memastikan sepeda motor Honda tersebut merupakan kendaraan miliknya.
Sepeda motor kemudian diserahkan kembali kepada pemilik oleh Pamapta dengan didampingi petugas Satreskrim. Proses tersebut menjadi akhir dari laporan kehilangan yang sebelumnya sempat membuat pemilik tidak mengetahui keberadaan kendaraannya.
Dari sisi masyarakat, kejadian ini juga memperlihatkan peran penting kepedulian lingkungan. Pegawai retail yang melihat kendaraan terparkir dalam waktu lama memilih melaporkannya kepada kepolisian, sehingga kendaraan dapat segera diamankan dan status kepemilikannya diketahui.
Polres Lamongan mengapresiasi langkah pegawai retail tersebut. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujar Hamzaid.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian. Layanan tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada polisi.
Bagi pemilik kendaraan, kejadian ini menjadi pengingat agar lebih teliti saat meninggalkan kendaraan, terutama di tempat umum. Memastikan kendaraan berada di lokasi yang benar dan mengingat kembali aktivitas terakhir dapat membantu mencegah kesalahpahaman terkait kehilangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya. Melaporkan temuan kepada pihak berwenang dapat menjadi pilihan yang lebih aman agar kendaraan dapat ditangani sesuai prosedur.
Kasus motor dilaporkan hilang di Lamongan ini akhirnya tidak berujung pada tindak pencurian. Kendaraan ditemukan dalam keadaan terparkir di lokasi yang sebelumnya didatangi pemilik dan berhasil dikembalikan setelah identitas serta kepemilikannya dipastikan.
Ke depan, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian seperti yang terjadi dalam kasus ini diharapkan terus terjaga. Respons cepat warga melalui Call Center 110 dan tindak lanjut petugas menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda






