Aktivis KAKI Jatim Desak KPK Segera Umumkan Para Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Gedung Pemkab Lamongan saat digeledah lembaga anti rasuah hingga sejumlah ASN harus diperiksa petugas kepolisian dan KPK saat keluar masuk gedung yang dibangun beberapa tahun lalu, ( Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengumumkan hasil temuannya.

Artinya, Aktivis KAKI Jatim mendesak KPK agar segera mengumumkan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) yang menelan anggaran Rp. 151 miliar.

Seperti diketahui bersama, bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Selain itu, lembaga negara anti rasuah itu juga telah menggeledah Rumah Dinas Bupati Lamongan serta Gedung Kantor Pemkab Lamongan Jawa Timur beberapa hari yang lalu.

“Selaku putra daerah dan Aktivis KAKI Jatim, kami mendesak KPK agar segera mengumumkan penetapan tersangka atas kasus tersebut kepada publik. Sehingga ini bisa transparan dan terang benderang,” kata Kusnadi, Aktivis KAKI Jatim, Minggu (24/9/2023).

Kusnadi mengemukakan, semenjak setelah adanya pengeledahan yang dilakukan oleh KPK itu, pemerintahan atau pejabat publik di Lamongan semakin tertutup. Bahkan, kondisi terkesan panas dan gusar tidak normal seperti biasanya.

Diungkapkan, bagian keuangan di tutup untuk sementara waktu, hal itu bisa berdampak yang mengakibatkan tidak setabilnya roda pemerintahan di Lamongan. Menurutnya, ini bisa menghambat kepada pelayanan masyarakat dan pembangunan di Lamongan.

“Kami yakin teman-teman penyidik KPK profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP dan jangan sampai terkesan memperlambat atau menutup-nutupi prosesnya. Kami masyarakat Lamongan menanti dan menunggu kepastian temuan dan juga tersangkanya biar tidak terjadi dusta diantara kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusnadi mengingatkan bahwa teman-teman KPK dalam melakukan dan melaksanakan tugasnya, di biayai oleh anggaran negara. Artinya, itu adalah uang dari rakyat. “Maka dari itu dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut harus produktif, cepat, tepat, efektif dan transparan sebagaimana 5 asas pedoman KPK,” katanya.

Seperti diketahui sebanyak 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 diperiksa di gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Keenam saksi tersebut, sebagian besar dari perusahaan konstruksi.

Dalam keterangannya Ali Fikri Jubir KPK menjelaskan nama-nama saksi yang diperiksa terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tersebut. Salah satunya adalah Yoyon Sudiono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surabaya.

Selain itu, turut diperiksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, serta Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhariono. Ali Fikri mengatakan, sudah ada tersangka yang telah ditetapkan buntut rentetan penggeledahan di Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Ali menyebutkan, sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9/2023), setelah KPK melakukan rangkaian penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, dan gedung Pemkab Lamongan.

“Hari itu juga pemeriksaan beberapa saksi beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lamongan. Totalnya ada 14 saksi,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan bahwa 14 saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim kemarin mayoritas berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Ada juga dari pihak swasta.

“Ada 14 orang dari beberapa ASN, ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga pihak swasta dilakukan pemeriksaan,” tutur Ali Jubir KPK. (Karsipan)