Alami Kerugian Besar, Ini Permintaan PT Syngenta Indonesia

Agung Wijaya Wardhana, kuasa hukum PT Syngenta Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) saat mengawal kasus pemalsuan jagung benih unggul dan merk, (Foto : Abdul Muntholib)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – PT Syngenta Indonesia berharap pelaku kasus dugaan pemalsuan jagung benih unggul dan merk Syngenta menerima hukuman yang seberat-beratnya. Pasalnya, potensi kerugian kehilangan omzet telah mencapai ratusan juta.

Namun kerugian yang paling besar adalah nama merk. Karena pihak PT Syngenta harus kehilangan kepercayaan dari petani, terutama yang telah terlanjur membeli jagung benih unggul palsu tersebut dari agen yang dipasok oleh pelaku.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan pemalsuan jagung benih unggul dan merk Syngenta NK 212 dan NK 6172 yang diduga dilakukan N alias S warga Lamongan dan sindikatnya telah memasuki tahap kedua.

Jadi saat ini berkas dan tersangka kasus dugaan pemalsuan jagung benih unggul dan merk Syngenta tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan).

“Perkara ini sudah memasuki tahap kedua. Kami berharap pihak penegak hukum bisa menghukum seberat-beratnya. Agar bisa memberikan efek jerat bagi pelaku. Sehingga bisa menekan pemalsuan merk Syngenta,” ujar Agung Wijaya Wardhana kuasa hukum PT Syngenta Indonesia kepada TIMES Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskan Agung, pemulihan nama baik utamanya merk Syngenta NK 212 dan NK 6172 selain memperkarakan pelaku pemalsuan tersebut juga melalui edukasi kepada masyarakat atau petani yang ada di Kabupaten Lamongan.

“Kita juga mengedukasi ke petani di Lamongan bahwa produk merk Sygenta adalah merek terdaftar dan dilindungi hak ciptanya. Sehingga pihak yang menyalahgunakan merk Sygenta bisa dituntut secara hukum,” katanya.

Setiap tahun di bulan-bulan tertentu tepatnya Oktober-November, Agung membeberkan, terjadi kekosongan atau kelangkaan jagung benih unggul. Sehingga di bulan tersebut, menurutnya, diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu terutama sindikat untuk menjual dan mengirimkannya ke agen-agen PT Syngenta Indonesia.

“Mereka menawari agen itu karena tahu kalau di pusat atau perusahaan sedang kosong. Nah, perkara ini bisa mencuat itu karena ada komplain dari petani dan agen setelah 1 bulan kemudian,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Agung, pihak perusahaan menguji lab jagung benih yang dibeli agen dan petani. Ternyata, ungkap Agung, terkonfirmasi hasil benar-benar berbeda dengan produk jagung benih unggul pihaknya.

“Dari kualitas, baik secara fisik maupun hasil uji lab jelas berbeda. Selain itu dari kemasan sangat jauh beda. Pasalnya, di perusahaan ada kode-kode tertentu yang membedakan pendistribusian jagung benih unggul. Nah, yang dikirimkan ke agen Lamongan itu menggunakan kode luar daerah Lamongan,” ucap Agung.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemalsuan jagung benih unggul dan merk Syngenta NK 212 dan NK 6172.

“Ya, sudah kita terima pelimpahannya. Dan kasus terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 115 untuk UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, pasal 100 UU Merk Dan Indikasi Geografis, pasal 106 UU Perdagangan telah memasuki tahap kedua,” kata Agung.

Diungkapkan Agung, karena batas akhir penerimaan berkas perkara di Kejari Lamongan tanggal 16 Desember 2021 maka pelimpahan baru dibuka Senin (3/1/2022) kemarin.

“Berkas pelimpahan kami terima tanggal 29 Desember 2021. Selanjutnya, kami punya batas waktu 20 hari untuk melakukan pemantapan terkait berkas dan administrasi kasus dugaan kasus dugaan pemalsuan jagung benih unggul dan merk Syngenta yang dialami PT Syngenta Indonesia. Setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan,” ujar Agung.