NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proses pembangunan masjid di Dusun Jirekan Desa Balongtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan mendapat penolakan dan pemberhentian dari warga setempat.
Pasalnya, masjid tersebut tidak memiliki legalitas tanah yang jelas dan tidak adanya ijin mendirikan bangunan dari Pemerintah Desa setempat serta tokoh agama dan masyarakat.
“Karena tidak memiliki legalitas yang jelas, maka kami menolak dan menghentikan pembangunan masjid itu,” kata Mochammad Kusnan, salah satu warga Dusun Jirekan, Deaa Balongtawun,” Selasa (14/3/2023).
Tak hanya itu, Kusnan menyampaikan, penolakan dan penghentian masjid rencananya dengan nama Badria Ahmed Ahmed Al Balushy tersebut bukannya tidak beralasan.
“Kami menduga faham atau organisasi keagamaan mereka itu tidak jelas. Karena kelompok mereka bukanlah bagian NU, Muhammadiyah dan LDII,” ujarnya.
Dirinya juga tidak ingin akan lahir radikalisme di Dusun Jirekan Desa Balongtawun. Karena, menurutnya, juga diduga anggaran proses pembangunan masjid itu bersumber dari luar negeri.
“Saat pemasangan papan pagu proyek awal bulan Februari tertulis negara luar sebagai pendana pendirian masjid tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kata Kusnan, dipertengahan bulan Februari tepatnya tanggal 13 dilaksanakan mediasi yang menghadirkan Nuriyanto selaku penanggung jawab pembangunan masjid.
Serta, jelas Kusnan, pihak forkopimcam dan MUI setempat serta Pemerintah Desa Balongtawun, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kemudian menghasilkan Surat Pernyataan.
“Tapi selang perkiraan seminggu proses pembangunan kembali dilaksanakan. Namun bukan lagi masjid tapi mushola pribadi dengan nama Al Matalim. Dan kami menduga ini rekayasa yang dilakukan Nuriyanto,” terangnya.
Lihat video berikut :
Karena Nuriyanto dianggap telah menciderai atau melanggar isi Surat Pernyataan hasil mediasi, Kusnan mengaku, pihaknya melaporkan perkara ini ke ranah hukum.
“Bersama sejumlah warga, saya selaku kuasa pendampingam dari dua ahli waris tanah pendirian masjid dan atau musholla telah melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan,” katanya.
Kusnan menyampaikan, proses pembangunan masjid itu sampai dengan saat ini masih dijalankan dan beralih menjadi musholla dengan nama Al Matalim.
“Kami menduga, beralihnya pembangunan masjid menjadi musholla itu hanya rekayasa yang dilakukan Nuriyanto,” ujarnya.
Kusnan berharap, Polres Lamongan segera menjalankan prosedur dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. “Agar ketentramam warga Dusun Jirekan Desa Balongtawun tidak terganggu,” tutur Kusnan menanggapi pendirian masjid.