NOWTOOLINE, LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan selaku lembaga legislatif seharusnya lebih jelih dalam mengawasi atau mengontrol anggaran Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) yang akan digelontorkan Pemkab Lamongan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) di tahun 2022.
Karena anggaran yang tertuang dalam paket Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada RAPBD tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan jumlah secara ugal-ugalan jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran Belanja Makanan dan Minuman ini terkesan kelewat batas. Dan ini menarik untuk dicermati kembali. Agar tidak muncul stigma buruk dari masyarakat bahwa Pemkab Lamongan terkesan foya-foya dalam merumuskan anggaran tersebut.
Untuk diketahui di bawah kepemimpinan Bupati Lamongan Fadeli di tahun 2020, anggaran dana BOK senilai Rp. 27,208 Milyar. Dengan perincian sebagai berikut :
- Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp. 18,626 Milyar
- Belanja Makanan dan Minuman Tamu senilai Rp. 2,771 Milyar
- Belanja Makanan dan Minuman Petugas Jaga senilai Rp. 1,924 Milyar
- Belanja Makanan dan Minuman Harian Pasien senilai Rp. 3,877 Milyar.
Sedangkan tahun 2021, anggaran tersebut di masa Bupati Lamongan Fadeli turun menjadi senilai Rp. 25,653 milyar. Namun dibawah kendali pemerintahan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, anggaran yang tertuang dalam RAPBD 2022 naik dua kali lipat menjadi Rp. 54,363 milyar. Untuk perinciannya sebagai berikut :
- Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp. 45,843 Milyar
- Belanja Makanan dan MMinuman Jamuan Tamu senilai Rp. 2,595 Milyar
- Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh senilai Rp. 401,280 Juta
- Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas pelayanan Urusan kesehatan senilai Rp. 10,800 Juta
- Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan senilai Rp. 5,511 Milyar.
Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2020, kenaikan anggaran hampir 2 kali lipat. Sedangkan dengan APBD tahun 2021, kenaikannya lebih dari 2 kali lipat.
Sebagaimana diketahui, bahwa terhadap SKPD Dinkes Lamongan ini terdapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dalam bentuk BOK senilai Rp. 26,377 Milyar.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus dengan sub kegiatan atau menu-menu kegiatan sesuai petunjuk teknis penggunaan BOK bidang kesehatan misalnya, BOK Puskesmas, BOK Germas, BOK Stunting, BOK P2PM, BOK Kefarmasian dan lain-lain.
Namun dari anggaran Rp. 26,377 milyar, hampir 80% untuk BOK puskesmas yang mana semua objek dan rincian objek sudah diatur oleh petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik bidang kesehatan yang setiap tahun pasti diterbitkan dan contoh tahun 2020 yang lalu yaitu Permenkes No. 89 tahun 2019.
Adapun tahun 2022 hampir sama aturan-aturan belanja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik BOK bidang kesehatan ini hampir setiap tahun pada Dinkes ini digunakan untuk belanja-belanja yang fiktif dan manipulatif karena memang ini anggaran yang tidak rutin dan datang tiba-tiba dengan jumlah yang sangat banyak.
Sehingga kesempatan ini digunakan foya-foya dan hura-hura serta tidak rasional yang penting ada SPJ lengkap antara lain :
- Belanja makan minum rapat habis Rp. 26,377 Milyar. Jika dibagi 12 bulan, kemudian dibagi 22 hari kerja perbulan, maka nilai anggaran per hari kurang lebih Rp. 100 juta. Apabila harga standar 1 paket dengan snack dan minum @ Rp. 60.000/orang, maka diperkirakan sebanyak 1666 pegawai atau pejabat di lingkungan Dinkes Pemkab Lamongan setiap harinya melakukan rapat tanpa libur dan tanpa ada waktu melayani masyarakat.
- Transport lokal untuk masyarakat habis lebih dari Rp. 10 milyar. Artinya dinas ini sangat royal terhadap masyarakat karena memberi uang transport kepada hampir 200 ribu lebih penduduk Lamongan dengan besaran Rp. 75.000 per orang.
Terkait hal-hal tersebut lembaga legislatif, sebagai lembaga kontrol atau pengawas seharusnya berani bersikap kritis dan mempertanyakan kembali RAPBD terkait dana untuk BOK yang sama sekali tidak peka terhadap kondisi masyarakat Lamongan akibat dampak pandemi Covid-19.
Adanya hal ini, masyarakat mau tidak mau harus mengencangkan ikat pinggang. Sementara Pemkab Lamongan melalui Dinkes akan menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) pada RAPBD 2022, malah terkesan foya-foya. Lembaga legistlatif seharusnya lebih jelih dalam mengawasi anggaran tersebut.