Opini  

Pemkab Lamongan Ajukan Pinjaman Rp 350 Milyar, Berkah atau Musibah ?

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menandatangani KUA-PPAS APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Lamongan, (Foto : Prokopim Lamongan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) akan dan atau telah mengajukan pinjaman ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI senilai Rp. 350 Milyar. Namun, apakah hal ini menjadi berkah atau musibah bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

Terobosan ini harus dilakukan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selaku Kepala Daerah untuk mewujudkan Jalan Mulus Lamongan (Jamula) dan sejumlah program lainnya sesuai dengan janji politiknya saat kampanye.

Tentunya mustahil hal itu bisa diwujudkan oleh Pak Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi, jika tida ada anggaran atau dana. Sedangkan saat ini kondisi keuangan Pemkab Lamongan disinyalir sedang mengalami devisit.

Diketahui bersama bahwa Jamula merupakan salah satu program andalan  Pak Yes sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas insfrastruktur jalan yang ada di Lamongan. Terutama wilayah tengah, utara dan selatan yang beberapa waktu lalu terendam banjir yang mengakibatkan jalan penuh lubang dan parah.

Hanya saja yang perlu diperhatikan disini, bagaimana dana pinjaman itu harus dikelola secara ekstra hati-hati. Agar jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran yang tak diinginkan. Dalam hal ini lembaga legislatif (DPRD Lamongan) harus berperan aktif untuk melakukan  pengawasan lapangan  dan budgeting.

Untuk itu, Pak Yes selaku Kepala Daerah, wajib hukumnya untuk membuat skala prioritas dalam hal menentukan lokasi atau jalan mana yang diutamakan terlebih dahulu untuk dibangun. Karena mustahil dana tersebut  cukup untuk membangun seluruh jalan rusak yang ada di Lamongan.

Antara legislatif dan eksekutif harus saling bersinergi. Namun kontrol ketat dari lembaga  legislatif sangat dibutuhkan untuk  meminimalisir adanya aksi culas para calo proyek yang banyak berkeliaran di sekitaran pendopo. Diakui atau tidak, rencana ini dimungkinkan akan membuka peluang terjadinya kongkalikong dan KKN.

Sehingga situasi ini akan sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum pejabat atau para calo yang mengaku dekat dengan sumbu kekuasan dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas. Bukan rahasia lagi jika harus mengeruk uang dengan cara menjual proyek dengan potongan 15 -20 persen.

Maka untuk memangkas mata rantai tersebut, proses lelang atau penunjukannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Agar tidak konco-koncone Pak Yes sendirilah, yang nantinya akan menikmati proyek ini secara jumawa dan ugal-ugalan.

Terlebih lagi, apabila nanti ada oknum anggota dewan yang minta jatah proyek atau menjadi makelar proyek. Jika hal ini sampai terjadi atau ikut-ikutan ambil bagian sebagai kontraktor, maka peran lembaga legislatif bakal mandul dan tak berfungsi. Bahkan, akan berdampak pada  kualitas pembangunan.

Mendesaknya akan kebutuhan sarana jalan yang memadai harus dikuti Political Will  dari  semua pihak. Sehingga proyek pembangunan yang diambilkan dari dana pinjaman tidak dibuat bancakan oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri.

Meskipun hutang ini tidak membutuhkan persetujuan dari dewan atau sifatnya hanya pemberitahuan saja, alangkah baiknya jika Pak Yes tetap menyampaikan rencananya secara detail tentang jalan-jalan mana yang akan dimuluskan.

Untuk perlu diingat, bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 telah disepakati Pemkab Lamongan (eksekutif ) dan DPRD Lamongan (legislatif) dalam rapat paripurna Rabu (29/9/2021) lalu.

Dengan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.900.519.939.710,- sedangkan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3.220.519.939.710,-. Dari perencanaan fiskal ini bisa mengakibatkan deficit hingga ratusan milyar rupiah.

Atas besaran belanja daerah tersebut, Pemkab Lamongan memprioritaskan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan memiliki cakupan pembangunan yang lebih luas.

Dengan keterbatasan fiskal yang ada, Pemkab Lamongan akhirnya melakukan kebijakan melalui skema pembiayaan pinjaman. Dan ini telah tertuang dalam RAPBD Lamongan TA 2022 pada point penerimaan pembiayaan senilai Rp. 350 Milyar.

Tentunya kebijakan ini diharapakan mampu meningkatkan kualitas jalan di Lamongan yang lebih luas cakupannya, merata dan saling terkoneksi antar wilayah. Sehingga target kinerja diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi sebesar 3,55 persen.

Tak hanya itu, juga prosentase penduduk miskin turun diangka 13, 39 persen, indeks pembangunan pembangunan manusia naik menjadi 73,29 persen, serta indeks kualitas layanan insfrastruktur sebesar 77 persen.

Semangat menuju kejayaan Lamongan patut untuk diapresiasi. Dengan demikian dana yang diperoleh Pemkab Lamongan melalui pembiayaan pinjaman ini benar-benar menjadi berkah. Namun, sebaliknya proses pengerjaannya jika diserahkan pada kontraktor hitam dengan modus setoran, maka akan menjadi musibah bagi masyarakat Lamongan.

Penulis: Abdul MuntholibEditor: P Bayu S