NOWTOOLINE, LAMONGAN – Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Retaining Wall di depan Alun-alun Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tak lagi memiliki fungsi menahan pergerakan tanah dan mencegah resiko kelongsoran akibat gaya tekanan dari atas.
Pasalnya, TPT sepanjang kurang lebih 200 meter dengan ketinggian 4 meter tersebut ambrol. Padahal bangunan TPT di depan alun-alun kebanggaan warga Desa Sugio tersebut belum berumur 2 (dua) bulan.
Sesuai informasi yang diperoleh awak media nowtooline.com, buruknya kualitas bangunan tersebut diakibatkan pengerjaan yang diduga secara asal-asalan.
Bagaimana tidak asal-asalan, bangunan yang menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) yang bersifat swakelola itu sangat jauh dari standart.
Ahli bidang kontruksi sekaligus tokoh pemuda Desa Sugio menilai, sejak awal sudah memprediksikan bangunan tersebut akan ambrol karena alasan mutu bahan baku serta campuran semen dan pasirnya jauh dari standar.
“Kalau membangun TPT mestinya menggunakan batu kali bukan batu pedel. Apalagi tinggi dari TPT itu mencapai 4 meter, harusnya ada galian terlebih dulu tidak langsung ditumpuki begitu saja,” ujar Bowo kepada nowtooline, Minggu (17/10/2021).
Sementara itu, Kepala Desa Sugio Abdul Rochim mengakui, TPT yang dibangun di depan Alun-alun Sugio tersebut menggunakan anggaran dari BKKPD. Namun, dirinya juga mengaku tidak tahu penaggungjawab atas proyek bangunan tersebut.
“Lali gak apal aku siapa timlaknya. Emboh sopo penanggung jawabe, aku gak apal aturane. Aku juga lali anggarane piro,” ucap Rochim saat dikonfirmasi media nowtooline melalui Whatsapp.
Atas jawaban dari Kepala Desa Sugio tersebut terkesan menutup-nutupi karena hanya memberikan jawaban lupa dan tidak tahu aturannya. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
Karena dirinya mengetahui sumber anggaran yang digunakan atas pembangunan TPT tersebut, mana mungkin jumlah dana bantuan tidak tahu.
Apa dibenarkan, seorang Kepala Desa sampai tidak tahu jumlah besaran dana bantuan dan siapa ketua tim pelaksana atas bangunan yang ada di desa yang dipimpinnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Camat Sugio Sudjirman Sholeh saat dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat dan dikonfirmasi melalui Whatsapp juga tidak memberikan jawaban.
Tertutupnya Kepala Desa dan Camat Sugio ini memunculkan persepsi miring adanya dugaan tindak pidana penyelewengan atas proyek bangunan TPT di depan Alun-alun Sugio Lamongan yang menggunakan anggaran BKKPD.