NOWTOOLINE, LAMONGAN – Seorang oknum anggota Polisi Resort Lamongan (Polres Lamongan) berinisial A berpangkat Bripka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau tahanan khusus. Pasalnya, Bripka A diduga telah melanggar Kode etik Polri.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo, membenarkan adanya anggota polisi di Lamongan telah menjalani proses hukum terkait Kode etik Polri dari Propam Polres Lamongan.
“Saat ini, polisi dengan inisial A sudah diberikan patsus selama 30 hari. Demikian untuk prosesnya masih berlanjut,” kata Andi, Kamis (22/2/2024).
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Propam terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Oknum anggota Polres Lamongan berinisial A yang diduga melanggar tersebut sudah proses Kode etik Polri. “Prosesnya masih berlanjut,” ucapnya.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa Bripka A adalah anggota Polres Lamongan telah beristri dan mempunyai anak.
Kemudian, Bripka A memiliki hubungan diluar nikah (selingkuh) dengan LM (27) warga Kecamatan Sarirejo hingga hamil. Bahkan kabar terakhir bahwa LM telah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat tempat tinggal LM menyampaikan, oknum anggota polisi Lamongan berinisial A tersebut saat diajak menikah oleh LM jawabannya tidak mau. “Polisi A tidak mau diajak menikah walaupun itu hanya sirih,” ujarnya.