Diduga Korupsi Dana Hibah Puluhan Juta, Warga Sambeng Dilaporkan ke Polres Lamongan

Pengacara DPD KPK Tipikor Lamongan Nur Afit Santoso dan Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono berada didepan Unit 3 Polres Lamongan menunjukkan bukti laporan, Senij (18/4/2022), Foto : Benny A.P/Himawan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – DPD KPK Tipikor Lamongan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bagi masyarakat dan lembaga melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas).

Akibat tindakan tersebut, DPD KPK Tipikor Lamongan menduga negara mengalami kerugian hingga Rp. 60 juta yang disebabkan potongan sekitar Rp. 10 juta atau kurang lebih 40 persen

Untuk diketahui bahwa dana hibah tersebut digelontorkan Pemkab Lamongan melalui bagian Kesmas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 ke 8 (delapan) masjid di wilayah Kecamatan Sambeng.

Laporan tersebut diterima Polres Lamongan, Senin (18/4/2022) Nomor STTPM / 169 / IV / 2022 dengan perkara pengaduan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lamongan tahun 2018.

Sedangkan untuk terlapornya BII, salah satu warga Dusun Tenggiring, Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng, Lamongan Jawa Timur dan SO selaku orang tuanya

“Sesuai hasil temuan, terdapat delapan masjid yang menerima dana hibah. Dari delapan tersebut hanya 6 yang menurut tim kami ditemukan dugaan korupsi sekitar Rp. 60 juta,” ucap Nur Afit Santoso S.H Selaku pengancara DPD KPK Tipikor Lamongan.

Ke enam masjid di Kecamatan Sambeng tersebut, ungkap Afit, yakni yakni Masjid Al-Maidah Desa Kedungwaru, Masjid Jami At-Taqwa Desa Wonorejo, Masjid Baitul Ghufron Desa Pataan, Masjid Aliman Desa Gempol Manis, Masjid Baitussholihin Desa Garung dan terakhir ada Mushola Al-Ikhlas Desa Sidokumpul.

“Setiap masjid mendapatkan alokasi dana bantuan Rp. 25 juta. Dari temuan tim diduga terdapat potongan sekitar Rp.10 juta tiap masjid. Jadi jika ditotal mencapai Rp. 60 juta,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono menyampaikan laporannya tersebut sudah dimasukkan ke Polres Lamongan dan ditangani Unit 3.

Menurutnya, apa yang diduga dilakukan oleh BII dan orang tuanya benar-benar sangat miris dan tidak etis. Karena bantuan tersebut diperuntukkan untuk keagamaan mushola dan masjid.

“Jadi kita berharap ini harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Suliono menyampaikan laporan korupsi dana hibah yang diduga dilakukan warga Desa Tenggiring Sambeng.