NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kepala Desa Pandanpancur (Kades Pandanpancur), Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Lamongan oleh warganya.
Pelapor adalah Sekan (57), melayangkan laporannya tersebut terkait dugaan korupsi penjualan aset desa berupa saluran irigasi.
Pelapor adalah Sekan (57). Sedangkan terlapor kepala desa yakni bernama Supadi. Kasus dugaan korupsi ini teah dilaporkan di Polres Lamongan.
“Ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pandanpancur karena telah menjual aset desa berupa saluran irigasi atau kali,” kata Sekan, Rabu (11/5/2022).
Menurut Sekan, sejumlah kejanggalan muncul saat penjualan irigasi tersebut. Seperti irigasi tidak tercatat dalam buku C desa. Meski demikian irigasi tergambar dalam kretek desa dan peta blok Pajak Bumi dan Bangunan.
Tak hanya, penjualan aset tersebut juga dilakukan dengan tidak transparan. Salah satunya yakni terkait luas irigasi yang hanya ditulis 269 meter per segi.
“Saat ini juga telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) atas nama PT yang membeli,” ujarnya.
Sekan menambahkan saluran irigasi itu diketahui hanya dijual senilai Rp 100 juta. Padahal sebagai pembanding tanah masyarakat di sekitar lokasi itu harganya sudah di atas Rp 650 ribu permeter persegi.
Sekan juga menyebut penjualan itu tanpa dilakukan musyawarah. Padahal pengelolaan kekayaan milik desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.
“Uang hasil penjualan tanah yang tidak masuk dalam rekening bendahara desa. Masyarakat umum tidak pernah tahu berapa pendapatan desa yang masuk dan digunakan untuk apa saja keuangan desa itu,” imbuhnya.
Kepala Desa Pandanpancur, Supadi saat dikonfirmasi menyebut pihaknya tidak pernah menjual kali atau irigasi yang dimaksud pelapor. Menurutnya irigasi tersebut hanya dipakai oleh salah satu PT dan ada kompensasi untuk dusun dan desa sebesar Rp 100 juta.
“Uang Rp 100 juta diterimakan Rp 70 juta untuk dusun Nginjen dan Rp 30 juta untuk Desa Pandanpancur. Jadi tidak benar kalau saya menjual, tapi ada kompensasi dari perusahaan,” terang Supadi.
Uang kompensasi tersebut, tambah Supadi, juga dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan dusun lengkap dengan SPJ-nya. Sebelum proses pemakaian oleh perusahaan, Supadi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengairan Provinsi.
“Penjelasan, dinas pengairan memperbolehkan asal ada musyawarah yang melibatkan, BPD, perangkat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Proses musyawarah itu sudah kami lakukan. Jadi tidak ada yang menjual sungai atau kali,” pungkas Supadi.
Untuk diketahui bersama, bahwa Sekan pernah menjabat sebagai Kades Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sekitar periode 2007-2013.