News  

Dihimbau atau Dipaksa ? KPM di Lamongan Belanja Sembako di e-Warung

KPM yang mengambil program bansos Sembako atau BPNT melalui PT Pos Indonesia Cabang Lamongan di kantor Kecamatan Deket, Sabtu (26/2/2022), Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lamongan, apakah dipaksa atau dihimbau untuk membelanjakan uang tunai dari program bantuan sosisal (bansos) BPNT atau Kartu Sembako di agen e-Warung ?

Pertanyaan ini muncul, karena usai melakukan transaksi melalui PT Pos Indonesia Cabang Lamongan di kantor kecamatan setempat, para KPM  diduga diarahkan menerima kupon dari sebagian dan/atau seluruh uang yang diterimanya.

Yang mana kupon tersebut, digunakan untuk mengambil Sembako yang diduga telah disiapkan oleh Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Seperti diketahui bersama, melalui program bansos BPNT atau Sembako, pemerintah pusat berupaya mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi.

Salah satu warga Kecamatan Deket, berinisial NM mengaku usai melakukan transaksi dengan pihak PT Pos Indonesia Cabang Lamongan tidak menerima uang tunai secara keseluruhan dari Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022 yang telah ditentukan.

“Kalau awalnya memang saya menerima Rp. 600 ribu. Lalu difoto dengan memegang uang itu dan KTP. Kemudian yang Rp. 200 ribu diganti dengan kupon. Selanjutnya, saya diarahkan untuk belanja melalui e-Warung yang disiapkan oleh pihak TKSK Deket,” ujar NM kepada wartawan, Senin (26/2/2022).

Sebelumnya, program tersebut disalurkan melalui Bank BNI. Dimana KPM membelanjakan program bansos BPNT atau Sembako tersebut melalui agen e-Warung yang merupakan binaan dari Bank BNI.

Namun di bulan Januari, Februari, Maret di Tahun 2022, penyalurannya melalui PT Pos Indonesia dan harus berupa uang tunai yang diberikan kepada KPM.

Bagaimana oknum TKSK di Lamongan memiliki keberanian mengarahkan KPM membelanjakan uang tunai program Sembako tersebut ke agen e-Warung. Diduga oknum TKSK ini berdalih menjalankan Surat Edaran Nomor : 460/1934/413.106/2022 tertanggal 19 Februari 2022, yang ditanda tangani Sekdakab Lamongan Drs. Moh. Nalikan, M.M.

Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan menyampaikan secara tertulis melalui Surat Edaran tersebut, KPM Lamongan dihimbau membelanjakan uang tunai dari program bansos BPNT atau Sembako di agen e-Warung, pasar tradisional dan warung sembako.

“Agar lebih cepat dan tepat manfaat, KPM dihimbau membelanjakan Sembako di agen e-warung, pasar tradisional dan warung sembako. Karena penyaluran BPNT melalui PT Pos Indonesia,” ujar Nalikan secara tertulis.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Margono membenarkan bahwa penyaluran program bansos Sembako atau BPNT periode Januari, Februari dan Maret 2022 tidak melalui Bank BNI melainkan PT Pos Indonesia Cabang Lamongan.

“Sampun, penyaluran periode itu dimulai tanggal 20 Februari 2022 hingga tanggal 3 Maret 2022. Dan terjadwal dari pihat PT Pos Indonesia di seluruh kecamatan dan desa se-Kabupaten Lamongan. Intinya kita hanya membantu memaksimalkan saja,” tutur Margono dikutip dari Times Indonesia.co.id.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama mengeluarkan keputusan, petunjuk teknis (juknis) percepatan penyaluran bantuan program Sembako periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022. Dan juknis ini, menurutnya, dibuat sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya.

“Juknis ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program Sembako pada periode tersebut,” ungkap Asep.

Sesuai Juknis tersebut, Asep menjelaskan, tidak ada poin yang memerintahkan, memaksa dan/atau menghimbau KPM untuk membelanjakan program Sembako ke e-Warung.

Untuk tim koordinasi bantuan sosial (bansos) pangan tingkat kabupaten, terang Asep secara tertulis, diberikan tugas dan tanggung jawab kelancaran proses sosialisasi dan pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program tersebut.

Tak hanya itu, jelas Asep, tim koordinasi bansos pangan tingkat kabupaten dan aparat desa/aparat kelurahan hanya mensosialisasikan agar uang tunai dari bantuan program Sembako tersebut dibelikan bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati  maupun vitamin dan mineral.

Lebih lanjut, jelas Asep, untuk bahan pangan karbohidrat berupa beras, jagung atau sagu. Protein hewani berupa telur, daging sapi, daging ayam atau ikan. Protein nabati berupa kacang-kacangan, tempe atau tahu. “Sedangkan vitamin dan mineral berupa sayur-sayuran atau buah-buahan,” ujar Asep dalam keputusannya.

Jumlah KPM di Lamongan sebanyak  38.601 keluarga. Dalam juknisnya, KPM diminta memanfaatkan program Sembako membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kemensos. Tanpa adanya himbauan dan/atau pemaksaan untuk membelanjakan program Sembako di e-Warung.