Dugaan Korupsi Hibah LPJU, Kejari Lamongan Bakal Panggil 20 Pokmas

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto akan memanggil sejumlah Pokmas terkait kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU, (Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) akan memanggil beberapa pokmas di Lamongan yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada tahun anggaran 2020 lalu.

Setelah sebelumnya, Kejari Lamongan juga telah memanggil 2 (dua) pejabat dari instansi Pemprov Jatim dengan kasus yang sama, Kamis (3/2/2022) kemarin. Yakni, Bagus Djulig Wijono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Lilik Pudjiastuti Selaku Kepala Biro Hukum.

Seperti diketahui, bahwa hasil temuan yang dilakukan BPK Jatim, muncul permasalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 40.919.350.000,-.

Permasalahan tersebut yakni, adanya ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal.

Diketahui, belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 pokmas tidak dilaksanakan sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).

Namun secara rinci, terdapat 264 pokmas penerima bantuan LPJU pada Dinas Perhubungan (Dishub), yang berlokasi di 8 Kabupaten, serta pelaksanaan program kerja Forum LLAJ di Surabaya, dengan total keseluruhan senilai kurang lebih Rp 75 miliar.

Meliputi 229 pokmas di Kabupaten Lamongan Rp 65 miliar, 1 Pokmas di Lumajang Rp 150 juta, 18 pokmas di Gresik senilai Rp 6,4 miliar, 11 pokmas di Jember Rp 1,5 miliar. Lalu 1 pokmas di Magetan dan Pacitan yang masing-masing senilai Rp 100 juta.

Kemudian 1 pokmas di Kabupaten Tuban Rp 400 juta, 1 pokmas di Ponorogo senilai Rp 170 juta, serta forum LLAJ Surabaya senilai Rp 850 juta.

Berdasarkan hasil LPJ hibah pengadaan dan pemasangan lampu penerangan secara uji petik ditemukan bahwa proses verifikasi atas proposal bantuan hibah ini tidak optimal.

Pada pelaksanaannya, verifikasi proposal pengajuan hibah uang untuk LPJU tersebut dilakukan oleh Dishub. Namun, proposal yang tak memenuhi kelengkapan administrasi ini tetap masuk pada surat rekomendasi.

Kala itu, Kepala Bidang Pengendalian Tranportasi dan Multi Moda (PTMM) menunjuk personil yakni MF untuk melakukan verifikasi proposal yang sudah masuk dan dilaksanakan dalam tempo kurang lebih hanya dua bulan.

Namun, hasil verifikasi proposal tersebut tidak disampaikan dan dikomunikasikan kepada pokmas, hanya dilaporkan kepada Kabid PTMM. Selain itu, hasil verifikasi tersebut tidak mengacu pada Pergub nomor 134 tahun 2018 tentang checklist verifikasi.

Hal itu lantaran tidak adanya bukti dokumen checklist dan tak adanya berita acara (BA) yang didokumentasikan dan ditandangani secara formal. Sehingga ada sejumlah proposal yang tidak lengkap.

Dalam keberjalanannya, verifikasi seluruh proposal dari Bidang PTMM ke Bidang Lalu Lintas, pada Januari 2020, dengan verifikator baru yakni IJ. Selanjutnya, diketahui memang proposal tersebut belum lengkap, yakni tak ada lembar pengesahan, SK, pembentukan pokmas, dan pernyataan kesanggupan.

Pengakuan Pihak yang Dipanggil

Terkait pemeriksaan dirinya, Lilik Pudjiastutik yang dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Agenda pemeriksaan itu terkait tupoksinya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.

“Saya diperiksa sejak pukul 10.00 siang tadi. Pertanyaannya normatif saja, seputar tugas-tugas Biro Hukum dalam memproses keputusan gubernur terkait penetapan hibah. Kemudian, ditanya mulai kapan menjabat. Saya jawab sesuai pasal-pasal di pergub,” kata Lilik.

Berapa pertanyaan? “Ya saya nggak ingat. Banyak ngobrol biasa, kebetulan saya kan dosen fakultas hukum, jadi kenal semua. Ada yang murid saya, ada yang teman,” ujarnya.

Disinggung terkait kasus dana hibah lampu PJU tersebut, Lilik tidak mengetahui pasti. “Apakah kasus itu resmi dilimpahkan BPK ke Kejaksaan atau tidak, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Pihak Kejari Lamongan

Saat ditemui di ruang kerjanya, Condro mengungkapkan, bahwa usai memanggil 2 orang dari instansi Pemprov Jatim, Kejari Lamongan selanjutnya akan memanggil beberapa pokmas di Lamongan yang terlibat bantuan dana hibah tersebut.

“Untuk agenda selanjutnya, 10 pokmas akan dipanggil pada hari Senin, lalu 10 pokmas lagi di hari Selasa mendatang,” ungkap Condro, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, lanjut Condro, agenda pemanggilan ini terkait pemeriksaan dan permintaan keterangan soal dana hibah LPJU di Lamongan kepada sejumlah pokmas tersebut. “Untuk selanjutnya, kita harus menunggu lagi perkembangannya seperti apa,” pungkas Condro, Kasi Intel Kejari Lamongan.