Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sidodowo Lamongan Rp 307 Juta Dilaporkan

Kandang sapi nampak kosong yang mendapatkan kucuran anggaran DD tahun 2025 melalui program penggemukan sapi BUMDes Desa Sidodowo (Foto : Suwarji for Nowtooline)
Kandang sapi nampak kosong yang mendapatkan kucuran anggaran DD tahun 2025 melalui program penggemukan sapi BUMDes Desa Sidodowo (Foto : Suwarji for Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan serta Inspektorat Daerah.

Laporan resmi ke Polres Lamongan diajukan sejak Jumat, 3 Juli 2026 tersebut menyoroti tiga kegiatan pembangunan desa bernilai total Rp 307 juta yang hingga akhir September 2026 belum jelas realisasinya di lapangan.

Indikasi ketidakberesan pengelolaan anggaran desa ini mencuat setelah Tim Investigasi Lapangan LP-KPK Lamongan melakukan penelusuran langsung di Desa Sidodowo. Sekretaris LP-KPK Lamongan, Hasan Abdullah, telah melakukan penelusuran guna mengklarifikasi alokasi anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sidodowo Tahun 2025.

Fokus utama pemeriksaan lapangan tertuju pada program penggemukan sapi BUMDes Desa Sidodowo yang menelan alokasi Dana Desa sebesar Rp 222 juta. Namun, saat tim pemeriksa mendatangi lokasi fasilitas peternakan milik BUMDes tersebut, fasilitas kandang ditemukan dalam kondisi kosong tanpa aktivitas pembibitan maupun pemeliharaan ternak.

โ€‹”Kami turun langsung ke lokasi kandang, kondisinya kosong alias fiktif. Tidak ada sapi sama sekali di sana,” ujar Hasan sapaan Sekretaris LP-KPK Lamongan, Hasan Abdullah, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Tim LP-KPK kemudian mendatangi Kantor Desa Sidodowo untuk mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua BUMDes Sidodowo, Supaat. Dalam pertemuan konfirmasi itu, penjelasan yang disampaikan pengurus BUMDes dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah.

Taksiran harga pembelian empat ekor sapi senilai Rp 15 juta per ekor menggunakan anggaran tersebut. Namun, saat ditunjukkan bukti fisik kandang BUMDes yang kosong, pengurus berdalih bahwa masih ada dua ekor sapi yang dirawat oleh warga desa setempat. Keterangan tersebut bertolak belakang dengan hasil verifikasi lapangan tim investigasi yang tidak menemukan keberadaan ternak dimaksud.

Selain program penggemukan sapi BUMDes, dua kegiatan anggaran lain dalam APBDes 2025 turut dipertanyakan efektivitasnya. Kegiatan tersebut meliputi alokasi insentif guru TPQ dan Diniyah senilai Rp 35 juta serta pengerjaan drainase saluran pipa pengairan bernilai Rp 50 juta.

โ€‹Kedua program tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga Desa Sidodowo. Total anggaran dari ketiga kegiatan bermasalah tersebut mencapai Rp 307 juta dari alokasi Dana Desa Sidodowo Tahun 2025.

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran ini dinilai menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan seluruh jajaran pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Meskipun laporan pengaduan masyarakat telah diserahkan ke Unit Tipikor Polres Lamongan serta Inspektorat Kabupaten Lamongan sejak awal Juli 2026, hingga pertengahan Oktober 2026 penanganan perkara tersebut belum menunjukkan penetapan status hukum. Aparat penegak hukum maupun auditor daerah belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa ini.

โ€‹”Kami dari LP-KPK berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat segera memberikan hasil penanganan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jangan sampai laporan kami mandek, karena Dana Desa ini uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” ucap Hasan.

โ€‹Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Sidodowo, Satreskrim Polres Lamongan, dan Inspektorat Kabupaten Lamongan guna memberikan klarifikasi serta ruang imbang (cover both sides) terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S