NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pelapor dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023, Supriadi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan segera menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan.
Rangkaian Penanganan Kasus dan Hasil LHP Inspektorat
โSupriadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Lamongan ini telah dilayangkan sejak 7 Januari 2025. Laporan tersebut menyoroti alokasi anggaran DBHCHT tahun 2023 di bidang kesejahteraan masyarakat.
โPada 7 April 2026, Supriadi menerima surat tanggapan dari Kejari Lamongan. Surat itu menyatakan pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan.
โPenanganan awal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)ย tertanggal 31 Desember 2025. “Saat itu, pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap telaah dan pengkayaan informasi,” ujar Supriadi, Rabu (14/10/2026).
โPerkembangan berlanjut pada 21 Agustus 2026 melalui Surat Kejari Lamongan Nomor B-2489. Berkas LHP atas dugaan korupsi penggunaan DBHCHT 2023 itu tercatat telah diterima Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan sejak 6 Maret 2026.
“Namun hingga pertengahan 2026, penyidik masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi data dengan LHP pemeriksaan terdahulu,” katanya.
โDugaan Manipulasi Data Penerima Manfaat
โBerdasarkan dokumen penunjuk awal, program penyaluran BLT DBHCHT TA 2023 tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kurang lebih 9.500 penerima manfaat. Masing-masing penerima dijadwalkan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 1.800.000.
โNamun, Supriadi menduga adanya kejanggalan dalam tata kelola dan penyaluran bantuan tersebut di lapangan. Penyaluran diduga tidak tepat sasaran dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27 Tahun 2022.
โ”Kami menduga di tahun 2023 terdapat penggunaan anggaran dan penyaluran BLT DBHCHT yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan tidak sepenuhnya memenuhi regulasi yang berlaku,” ucapnya.
โSupriadi menengarai adanya indikasi manipulasi atau pemalsuan data calon penerima manfaat. Dugaan tindak kejahatan administrasi tersebut diduga melibatkan mekanisme pendataan awal oleh pihak ketiga atau konsultan pendamping, tim verifikasi dan validasi data, hingga tim pengawas dari Dinas Sosial Lamongan.
โ”Diduga akibat perbuatan tersebut timbul kerugian keuangan negara atau daerah. Estimasi kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
โDesakan Kepastian Hukum dan SOP Kejaksaan
โGuna memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur, Supriadi meminta Kejari Lamongan berpegang teguh pada aturan teknis penanganan kasus korupsi.
“Perlu kami sampaikan pentingnya Kejari Lamongan menerapkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus. Sehingga proses penanganan perkara tidaklah berlarut-larut,” tuturnya.
โSelain itu, petunjuk teknis Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-845/F/Fip/08/2018 tentang Pola Penanganan Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas juga dinilai harus dijadikan acuan utama.
โ”Kami memohon dengan hormat kepada Kejari Lamongan untuk segera melanjutkan proses perkara ini ke tahapan selanjutnya secara objektif, responsif, dan profesional,” katanya.
โPenuntasan dugaan penyimpangan anggaran DBHCHT menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Lamongan. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan sosial pemerintah daerah.
Wartawan: Hasan Abdullah, Editor: M Ilham Firnanda






