Kasus Penguasaan Tanah Ganjaran Desa Lebakadi Dilimpahkan ke Pidsus Kejari Lamongan, Gimana Nasib Anam Makruf Cs ?

Foto B1 tanah negara dan/atau Tanah Ganjaran Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan telah dikuasai Anam Makruf Cs, Senin (26/2/2024), Foto : Kusnadi)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kasus penguasaan tanah negara dan/atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang diduga dilakukan Anam Makruf Cs memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan siap melimpahkan kasus dugaan penguasaan atau pemakaian tanah negara tanpa izin yang berhak ini ke bidang pidana khusus (Pidsus) dan Anam Makruf Cs terancam dipenjara.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby menegaskan, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan Sertifikat Hak Pakai No. 10 yang dikuasai oleh Anam Makruf Cs harus segera dikembalikan ke Desa.

Hasil penyelidikan bidang intelijen dan pemeriksaan inspektorat menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset Desa milik Desa Lebakadi.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) guna diproses lebih lanjut,” kata Fadly, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setya Utomo mengapresiasi kinerja Kejari Lamongan yang profesional dalam menangani kasus ini.

“Laporan di kejaksaan sudah diproses, dan benar itu tanah negara dan/atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi yang dikuasai oleh perorangan (Anam Makruf Cs) dan tidak dikembalikan,” ujar Ulyadin.

Penulis: KusnadiEditor: P Bayu S