Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PJU TS

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, didampingi Kasi Intel Condro Maharanto dan Kasi BB Muhammad Nizar saat press release penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS), Kamis (1/12/2022), Foto : Kusnadi)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan resmi menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 229 pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) di 1.635 titik PJU TS Lamongan. Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, penetapan telah sesuai KUHAP pasal 184.

“Kita telah mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Condro Maharanto.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan bahwa total anggaran sekitar Rp64,8 miliar.  “Tersangkanya ada JD, selaku penyedia barang, dan MDR, S, serta F, selaku pembantu menyediakan barang,” kata Anton dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Anton mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022 dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

“Hingga tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan dari pihak-pihak yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 proposal, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), LPJ dari pokmas dan dokumen-dokumen lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Anton, penyidik juga mengamankan barang bukti dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.

Diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sedangkan dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kalau dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 dokumen. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS),” tuturnya.

Ditanya terkait jumlah kerugian negara, Anton mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaa Keuangan Provinsi Jawa Timur.

“Saat ini BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Jawa Timur melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh total kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PJU TS Dinas Perhubungan Jatim diperkirakan mencapai Rp 40,9 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.