KPK Senggol Donk Saksi Mahkota Pembuka Gembok Kotak Pandora Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

(Foto : Ilustrasi Kotak Pandora dugaan korupsi gedung Pemkab Lamongan)

NOWTOOLINE, ​JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan lantai 7 tahun anggaran 2017–2019.

Proyek megah senilai Rp 151 miliar ini tidak hanya menyisakan bangunan beton, melainkan juga kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar akibat manipulasi volume dan kualitas pekerjaan.

​”Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

​Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama (2–21 Juni 2026) adalah:

1. ​Mokh Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
2. ​Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
3. ​Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.

​Sementara itu, satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki (mantan Komite Manajemen Proyek/Direktur CV Absolute), mangkir dari panggilan dan dijanjikan akan ditahan pada kesempatan berikutnya.

Aroma Kongkalikong Sejak Lahir

​Konstruksi perkara ini menguak betapa bobroknya sistem pengadaan di daerah. KPK mengendus kongkalikong ini sudah dimulai sejak pertengahan 2016. Atas perintah Bupati Lamongan saat itu, almarhum Fadeli, jajaran pemkab bergerak cepat memuluskan proyek.

​Ironisnya, proses lelang diduga kuat hanyalah formalitas belaka. Ahmad Abdillah disinyalir sudah “ditunjuk” sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan bahkan sebelum lelang resmi dimulai. Sebagai imbalan, Sukiman selaku PPK diduga menerima guyuran uang haram. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi, kongkalikong ini berujung pada pengurangan volume dan kualitas bangunan yang tidak sesuai kontrak.

Menantang Keberanian KPK: Senggol Donk, Saksi Mahkota!

​Namun, penahanan tiga tersangka ini dinilai publik barulah menyentuh “operator” di lapangan. Kotak pandora sesungguhnya dari skandal korupsi berjamaah ini diduga kuat masih terkunci rapat. Lembaga antirasuah ditantang untuk berani menyenggol empat orang yang disebut-sebut sebagai ‘Saksi Mahkota’.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun wak media dari sumber internal, keempat saksi mahkota ini merupakan mantan ajudan Bupati Fadeli pada masa proyek bergulir. Peran mereka digambarkan bak karakter fiksi Harry Potter, bergerak lincah mengamankan kepentingan di empat penjuru mata angin.

​”Saat PT Brantas Abipraya memenangi tender, Bupati melalui para ajudan ini diduga memanggil pihak-pihak berkepentingan. Di sanalah komitmen berupa surat perjanjian dan pembagian keuntungan itu dibuat,” bisik sumber tersebut kepada awak media.

​Hingga kini, Surat Pernyataan Pemberian Komitmen tersebut bak ditelan bumi. Ada dugaan dokumen krusial itu sengaja dihanguskan untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual. Namun, jika pun fisik surat itu lenyap, para saksi mahkota yang memegang rahasia ini hingga kini masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Mereka diduga kuat “dikunci” agar bungkam lewat kompensasi fasilitas materi hingga jaminan posisi jabatan strategis di era setelahnya.

Bayang-bayang Saksi Kunci dan Transparansi Penyelidikan

​KPK sendiri bergerak dinamis dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memeriksa jajaran saksi kunci. Sebelumnya, Bupati Lamongan saat ini, Yuhronur Efendi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah diperiksa penyidik untuk menggali sejauh mana pengetahuannya terkait aliran dana dan kebijakan proyek tersebut.

​Selain Sekda, deretan saksi kunci yang telah dikuliti penyidik meliputi Kepala dan Sekretaris Dinas PRKPCK Lamongan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

​Sesuai prosedur, pasca-sprindik terbit, penyidik memiliki waktu satu minggu untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Langkah cepat, transparan, dan akuntabel kini berada penuh di tangan penyidik KPK untuk membongkar siapa saja yang kecipratan duit panas Rp 35,7 miliar tersebut.

​Publik Lamongan dan pegiat antikorupsi kini menunggu taji KPK. Apakah lembaga ini berani mendobrak sumpah bungkam para saksi mahkota dan merebut kembali kepercayaan publik? Ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada level pejabat pembuat komitmen dan rekanan kontraktor semata? Bola panas kini ada di Kuningan.