Meretas Dugaan Kasus Korupsi BKKD di Kecamatan Ngimbang Lamongan

Bangunan yang dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2020, (Foto : Afif Muhammad Ketua LPPK for nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Sangat disayangkan, apabila dana bantuan senilai milyaran rupiah di Kabupaten Lamongan harus menjadi bancaan bagi oknum pejabat. Salah satunya adalah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2020 diduga diselewengkan sejumlah oknum pejabat terutama Kepala Desa di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pasalnya, dana BKKD tahun 2020 tersebut mengalami peningkatan akibat adanya perubahan APBD yang sangat drastis. Padahal semua anggaran belanja langsung harus dikurangi akibat pandemi Covid-19. Bahkan rakyat pun dipaksa  untuk mengencangkan ikat perut.

Peningkatan yang terjadi pada P-APBD tahun 2020 sebesar Rp, 6,387 Milyar. Dari yang semula hanya senilai Rp. 75,114 Milyar naik menjadi Rp. 81,501 Milyar. Terjadinya kenaikan anggaran tersebut, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) merasa terpanggil untuk berperan secara aktif untuk melakukan pengawasan.

Berperan aktif untuk mengawasi setiap aliran dana yang digelontorkan, sekaligus mengawasi penggunaannya. Agar tepat sasaran, tepat guna dan    tidak diselewengkan oleh oknum pejabat atau menjadi ajang pesta pora.

“Dana senilai Rp.81,5 Milyar itu ternyata bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp. 2.991.489.400, Pajak Rokok senilai Rp. 27.951.045.852 dan Dana Daerah Rp. 50.559.364.748,” ungkap Ketua LPPK Afif Muhammad kepada media nowtooline.com, Selasa (19/10/2021).

Afif menerangkan, dari ketiga sumber dana diatas seharusnya dana tidak digunakan untuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), terutama yang bersumber dari DID dan Dana Pajak Rokok. Karena, menurutnya, sudah ada aturan alokasi penggunaannya dan tidak boleh dipergunakan untuk bangunan fisik.

“Kentalnya aroma politik saat itu hingga akhirnya memunculkan spekulasi politik yang melahirkan kebijakan yang membabi-buta. Diduga ini dilakukan demi tercapainya kepentingan penguasa kala itu,” ujarnya.

Afif menjelaskan, secara detail dan runut adanya bukti-bukti penyimpangan alokasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan bangunan fisik yang terjadi di empat desa di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Keempat desa di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang mendapatkan kucuran dana BKKD yang dipergunakan untuk bangunan fisik antara lain :

  1. Desa Mendugo.

Desa ini memperoleh proyek rehab Balai Desa dengan anggaran senilai Rp. 200 juta. Oleh Kepala Desa, bantuan ini bukannya digunakan untuk merehab Balai Desa tapi untuk yang lain.

“Kami menduga dipergunakan untuk membangun dapur atau ruang belakang pendopo yang luasnya hanya 5 meter x 10 meter = 50m². Yang mana material bangunannya asal-asalan. Besinya juga hanya ukuran 8 mm dan tak sesuai RAB,” katanya.

  1. Desa Duri Kedungrejo

Desa Duri Kedungrejo memperoleh gelontoran BKKD untuk membangun rehabilitasi pendopo dengan anggaran Rp. 350 juta dan jalan aspal hotmix sebesar Rp. 75 juta.

“Khusus jalan aspal hotmix, setelah kami telusuri ternyata tidak ada bangunan baru dan diduga fiktif,” tegasnya.

  1. Desa Kedung Mentawar

Desa Kedung Mentawar, pada tahun 2020 tak tanggung-tanggung mendapatkan grojokan dana yang totalnya sebesar Rp. 550 juta untuk proyek Jalan Rabat Beton. Setelah dicek dilapangan ternyata materialnya jauh dibawah  standar.

“Buruknya bangunan Jalan Rabat Beton ini, dikarenakan adanya dugaan potongan dari oknum pejabat setempat sebesar 20 persen yang kemudian disetorkan Kepala Desa ke Camat Ngimbang dan pejabat atasnya,” tutur Afif.

  1. Desa Kakat Penjalin

Desa Kakat Penjalin juga sama seperti desa lainnya. Desa ini juga mendapatkan gelontoran dana senilai Rp. 200 juta untuk bangunan Jalan Rabat Beton.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata ketebalan cor tidak merata. Ada yang 15 cm, 12 cm bahkan ada yang cuma 10 cm. Tentu, semuanya kami duga tidak sesuai dengan spek dan RAB yang ada,” kata Afif.

Dari banyaknya dugaaan penyimpangan tersebut, Ketua LPPK Afif Muhammad merasa geram dan membawa kasus dugaan korupsi BKKD ini ke rana hukum. Sampai berita ini diturunkan, kasusnya telah memasuki tahap penyelidikan.