News  

MPC PP Lamongan Dicerca 14 Pertanyaan Polres Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Ketua MPC PP Lamongan Andrianto Wicaksono bersama kuasa hukum usai memberikan keterangan kepada Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan terkait dugaan pelanggaran prokes, Jumat (10/9/2021)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pelaporan MPC Pemuda Pancasila Lamongan (MPC PP Lamongan) terkait pengaduan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pihak pelaksana Serbuan Vaksinasi di Alun-Alun Lamongan 28 Agustus lalu memasuki babak baru.

Pasalnya, Ketua MPC PP Lamongan Andrianto Wicaksono telah memenuhi panggilan dari Polres Lamongan atas laporan nomor STTPM/282/VIII/2021 tertanggal 2 September 2021 dengan teradu Dinas Kesehatan Lamongan (Dinkes Lamongan).

“Kita telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan terkait pengaduan Serbuan Vaksinasi di Alun-Alun beberapa waktu lalu,” ujar Andri, Jumat (10/9/2021).

Andri mengungkapkan, pihaknya memperoleh 14 pertanyaan dari Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan. Dirinya mengaku menjawab pertanyaan tersebut dengan jelas sesuai fakta di lapangan saat itu.

“Karena kami menginginkan adanya penegakan hukum tanpa tebang pilih maupun diskriminasi kepada siapapun,” ucapnya.

Lebih lanjut, jelas Andri, dalam sundut pandangnya atas kejadina tersebut diduga kuat telah melanggar prokes sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah wabah penyakit menular.

“Saat ini masyarakat butuh edukasi, bagaimana penegakan hukum dijalankan. Menurut kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya.

Dugaan tersebut juga didukung dengan beberapa informasi yang telah digali oleh MPC PP Lamongan. Karena, menurutnya, pihak panitia penyelenggara vaksinasi sangat kurang berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Penyelenggaranya Dinkes Lamongan. Jadi, pihak panitia harus bertanggung jawab dimuka hukum,” akunya.

Untuk diketahui, Kabupaten Lamongan saat kejadian Serbuan Vaksinasi di Alun-Alun masih menerapkan PPKM Level 3. Tentunya pembatasan dan penerapan prokes masih ketat terutama menjaga jarak.

“Dengan dipanggilnya kita, itu menunjukkan bahwa Polres Lamongan sangat profesional. Artinya, aparat penegak hukum ini tidak berhenti jalan ditempat terkait aduan kami,” tutur Andri, Ketua MPC Lamongan usai memberikan keterangan ke Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan terkait pengaduan pelanggaran prokes oleh pihak penyelenggara Serbuan Vaskinasi.