Parpol  

PDI Perjuangan Lamongan Laksanakan Tahapan Pembobotan dan Skoring bagi Bacaleg

Bacaleg PDI Perjuangan Lamongan saat mengikuti pendidikan politik, (Foto : DPC PDI Perjuangan Lamongan for nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan (DPC PDI Lamongan) melaksanakan tahapan pembobotan dan skoring bagi Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) DPRD Kabupaten yang akan maju pada Pemilu 2024.

“Setelah penjaringan, saat ini kita memasuki tahap kedua, yang mana Bacaleg akan menjalani proses pembobotan dan skoring sebelum nantinya mengikuti Pemilu 2024,” ujar Ketua DPC Lamongan, Husen SAg MPd, Jumat (17/2/2023).

Dijelaskan Mas Husen, setiap Bacaleg harus mengisi data person terkait lama keanggotaan, kaderisasi dan keaktifan dalam kegiatan kepartaian.

Juga kontribusi, tenaga pikiran, pengalaman dan komitmen mencalonkan, evaluasi kerja dan perilaku di partai.

“Bagi anggota fraksi periode 2019-2024 yang kembali mencalonkan diri akan dievaluasi kinerja dan prestasinya selama menjabat. Selain itu juga dievaluasi intensitas turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) dan aktif menjalankan instruksi partai,” katanya.

Bagi Bacaleg dari jajaran pengurus DPC, PAC, organ dan kader partai (non anggota fraksi), Mas Husen menegaskan, juga tetap dievaluasi seputar keaktifan dan kepatuhan dalam menjalankan instruksi partai.

Evaluasi, pembobotan dan skoring ini, menurutnya, merupakan satu rangkaian untuk menetapkan pemenuhan kuota 100% dari tahap awal penjaringan. “Karena kita rekrut bacaleg itu 200% atau 2 kali lipat dari kebutuhan dapil,” tuturnya.

Keterwakilan Perempuan

Mas Husen mengemukakan, bahwa PDI Perjuangan Lamongan akan selalu taat asas dalam penentuan calon di dapil termasuk mengenai pemenuhan keterwakilan kuota perempuan 30% atau disebut zipper system.

“Di Lamongan ada 4 dapil dengan kuota masing-masing 10 kursi, sehingga kita pasang 3 unsur bacaleg perempuan.  Dan ada 1 dapil yang jumlah kursinya 11, maka kita pasang 4 perempuan,” katanya.

Sementara untuk penempatan nomor urut calon berdasarkan peraturan partai. Ia mencontohkan, pada jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC wajib ditempatkan dalam nomor urut 1, bila tidak dalam satu dapil.

“Namun, jika ada dapil tertentu yang tidak ada unsur KSB DPC lalu ada unsur Ketua PAC yang mencalonkan diri maka dia wajib nomor urut 1 di dapilnya,” ujarnya.

Ketika dalam satu dapil ternyata lebih dari satu calon yang sama-sama Ketua PAC, Mas Husen menjelaskan, maka dilakukan musyawarah. “Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi, pembobotan dan skoring. Mengenai nomor urut perempuan, maka dikelipatan antara nomor 1, 2 dan 3 serta seterusnya,” katanya.

Apabila terdapat calon yang mendapatkan penugasan baik dari DPD maupun DPP, maka hasil pembobotan dan skoring dari bacaleg menjadi pertimbangan. “Itu sudah pasti, baik untuk nomor urut maupun penempatan dapilnya,” ucap Mas Husen, Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan.