News  

Resmi Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Bantahan Bupati Banjarnegara yang Bernada Tantangan

Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara sebelum digelandang ke dalam rutan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, (Foto : Dokumen KPK)

NOWTOOLINE, JAKARTA – Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), Budhi Sarwono bersama orang kepercayaannya Kedy Afandi resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sebelum digelandang ke dalam rutan, Budhi menyempatkan diri menyampaikan sebuah bantahan atas dugaan kasus korupsi yang menimpahnya.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

“Dan saya tadi diduga telah menerima uang sebesar Rp. 2,1 Milyar. Mohon ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa,” ucap Budhi, Jumat (3/9/2021).

Untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi, KPK harus memiliki 2 alat bukti yang cukup. Kembali Budhi membatah dan menegaskan pemberinya siapa dan penerimanya siapa tolong ditunjukkan.

“Insya Allah saya tidak menerima pemberian dari para pemborong semuanya. Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK,” katanya.

Ketika ditanya apakah artinya pernyataan tersebut membantah bahwa anda telah menerima uang Rp. 2,1 Milyar. Dengan singkat dan tegas, Budhi menjawab, bahwa dirinya tidak menerima. “Saya tidak menerima sama sekali,” tegasnya.

Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017-2022. Artinya Wing Chin sapaan akrab Budhi Sarwono, di tahun 2021 telah menjabat sebagai Bupati Banjarnegara selama kurang lebih 4 tahun.

“Selama 4 tahun, saya telah membangun Banjarnegara. Yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang alhamdulillah sudah baik,” ujar Budhi Bupati Banjarnegara yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.