Ribuan APK Prabowo-Gibran Pilar 08 di Banyuwangi Hilang, Gakkumdu Bawaslu dan Polri Diminta Bertindak Tegas

Hanfi Fajri, Kepala Bidang Hukum Pilar 8 Tim Paslon 02 Prabowo-Gibran, ( Foto : Pilar 8 for nowtooline)

NOWTOOLINE, BANYUWANGI – Ribuan alat peraga kampanye (APK) paslon 02 Prabowo-Gibran di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah hilang atau lenyap secara misterius. Hal ini memicu kekhawatiran dan keresahan tim kampanye dan pendukung paslon 02.

Hanfi Fajri, Kepala Bidang Hukum Pilar 8, mendesak Gakkumdu Bawaslu Jawa Timur dan Polri untuk bergerak cepat menangkap pelaku pencurian APK tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

“Perusakan dan menghilangkan APK seperti baliho, spanduk, banner, dan lain-lain merupakan pelanggaran serius. Ada dua delik yang dilanggar, yaitu delik pidana pemilu dan delik pidana umum pencurian,” kata Hanfi, Selasa (6/2/2024).

Hanfi menuturkan, hilangnya APK paslon 02 sangat merugikan tim kampanye dan pendukungnya. Selain itu, tindakan ini dikhawatirkan dapat memicu provokasi dan mengganggu jalannya kampanye yang sehat dan fair.

“Oleh karena itu, kami meminta Gakkumdu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Banyuwangi untuk bersikap tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Hanfi juga mendorong pihak Polri untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian APK paslon 02. Ia yakin bahwa unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362, 363, dan 368 KUHP telah terpenuhi dalam kasus ini.

“Pelaku pencurian APK, baik individu maupun kelompok, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hanfi.

Kasus hilangnya APK paslon 02 Prabowo-Gibran di Banyuwangi menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan dengan tindakan tegas dari Gakkumdu dan Polri, para pelaku dapat segera dihukum dan situasi keamanan selama masa kampanye dapat terjaga.

“Hari ini kami berencana membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jatim dan Polda Jatim,” ujar Hanfi Kabid Hukum Pilar 8 Prabowo-Gibran.

NOWTOOLINE, BANYUWANGI – Ribuan alat peraga kampanye (APK) paslon 02 Prabowo-Gibran Pilar 08 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah hilang atau lenyap secara misterius. Hal ini memicu kekhawatiran dan keresahan tim kampanye dan pendukung paslon 02.

Hanfi Fajri, Kepala Bidang Hukum Pilar 08, mendesak Gakkumdu Bawaslu Jawa Timur dan Polri untuk bergerak cepat menangkap pelaku pencurian APK Pilar 08 tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

“Perusakan dan menghilangkan APK seperti baliho, spanduk, banner, dan lain-lain merupakan pelanggaran serius. Ada dua delik yang dilanggar, yaitu delik pidana pemilu dan delik pidana umum pencurian,” kata Hanfi, Selasa (6/2/2024).

Hanfi menuturkan, hilangnya APK paslon 02 Pilar 08 sangat merugikan tim kampanye dan pendukungnya. Selain itu, tindakan ini dikhawatirkan dapat memicu provokasi dan mengganggu jalannya kampanye yang sehat dan fair.

“Oleh karena itu, kami meminta Gakkumdu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Banyuwangi untuk bersikap tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Hanfi juga mendorong pihak Polri untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian APK paslon 02 Pilar 08. Ia yakin bahwa unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362, 363, dan 368 KUHP telah terpenuhi dalam kasus ini.

“Pelaku pencurian APK Pilar 08, baik individu maupun kelompok, dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hanfi.

Kasus hilangnya APK Prabowo-Gibran Pilar 08 di Banyuwangi menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan dengan tindakan tegas dari Gakkumdu dan Polri, para pelaku dapat segera dihukum dan situasi keamanan selama masa kampanye dapat terjaga.

“Hari ini kami membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jatim dan Polda Jatim,” ujar Hanfi Kabid Hukum Prabowo-Gibran Pilar 08.

Penulis: Karsipan Editor: P Bayu S