Pilar 08 Laporkan Hilangnya ATK Prabowo-Gibran di Banyuwangi ke Bawaslu Jatim dan Kepolisian

Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri usai membagikan kaos, nasi kotak dan ATK memberikan keterangan terkait hilangnya ATK Prabowo-Gibran, Kamis (8/2/2024), Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Relawan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Pilar 08 telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur terkait hilang atau lenyapnya alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Banyuwangi.

“Jadi hari Selasa (6/2/2024) kemarin, kami ke Bawaslu Jatim untuk melaporkan terkait banner milik Relawan Prabowo-Gibran Pilar 08 yang hilang di Banyuwangi,” kata Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri usai membagikan kaos, nasi kotak dan ATK di Ahmad Yani Lamongan, Kamis (8/2/2024).

Hanfi meminta, kepada pihak Bawaslu Jatim untuk segera turun untuk terjun ke masyarakat. Hilang atau lenyapnya ratusan banner dan baliho tersebut diduga dilakukan pihak atau tim paslon Capres-Cawapres lain.

“Hilangnya itu diduga dilakukan oleh paslon lain. Lenyapnya itu disinyalir karena paslon lain tersebut akan melaksanakan kampanye akbar pada Kamis (8/2/2024) ini,” ujarnya.

Terkait tindakan menghilangkan APK tersebut, menurut Hanfi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280.

Tak hanya itu, Pilar 08 juga melaporkan hilangnya ATK tersebut ke pihak kepolisian. Karena, menurutnya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan bukan satu orang.

“Kami menduga kuat, hilangnya ATK paslon Prabowo-Gibran tersebut dilakukan oleh pihak berkelompok. Oleh karena itu di kepolisian kami menutut pihak-pihak tersebut karena KUHP pasal 365 dan pasal 368,” tutur Hanfi, Kabid Hukum Pilar 08.

Penulis: KarsipanEditor: P Bayu S