NOWTOOLINE, LAMONGAN – Syam Teguh Wahono yang saat itu menjabat sebagai Camat Bluluk Kabupaten Lamongan diduga melaksanakan proses pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk Baru diatas Tanah Kas Desa (TKD) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pria yang saat ini telah menjabat sebagai Camat Laren diduga kuat pada saat itu telah melakukan pemaksaan untuk mempergunakan dan memakai tanah negara dan/atau TKD yang diatasnya terdapat hak pakai dari perangkat desa yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Bluluk.
“Kami menduga pembangunan kantor tersebut belum menyiapkan atau mempunyai lahan atau tanah sesuai aturan. Nah, dari fakta dilapangan proses pembangunannya diduga dilaksanakan antara 2016-2017, semasa Camat Bluluk dijabat Syam Teguh Wahono,” ujar SP, Minggu (13/8/2023).
Karena Kantor Kecamatan Bluluk Baru sudah terbangun namun diduga telah mangkrak, tentunya bangunan kantor telah menelan anggaran yang tidak sedikit. Padahal, menurutnya, pembangunan kantor tersebut diduga tidak memiliki proses persiapan serta perencanaan yang sesuai prosedur jelas dan terukur.
“Kenapa hal itu bisa dilaksanakan, padahal diduga pemerintah desa setempat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tokoh masyarakat telah melakukan penolakan saat akan dilakukanya proses pembangunan kantor tersebut,” katanya.
Meski demikian, dibeberkan SP, Syam Teguh Wahono yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Bluluk diduga tetap memaksakan untuk melaksanakan proses pembangunan kantor tersebut.
“Mantan Camat Bluluk diduga menyakinkan pemdes setempat bahwa TKD boleh bila digunakan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maksudnya kantor Kecamatan,” ucapnya.
Untuk meyakinkan pemdes tersebut, SP menyampaikan, Syam Teguh berdalih akan segera mengurus semua proses perijinan dan Peralihan Hak Pakai atas Tanah Negara atau TKD tersebut.
“Namun sejak dibangunnya kantor tersebut, peralihan hak pakai tanah dan/atau pemberian ganti rugi berupa tanah sebagai ganti TKD tak kunjung dilaksanakan,” katanya.
Dia menegaskan, sebelum dilaksanakan proses pembangunan harusnya pihak pemerintah daerah hingga desa sudah mengantongi kutipan Surat Perubahan atau Peralian Hak Pakai atas TKD tersebut.
Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menurutnya, kutipan surat tersebut diterbitkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang atau pejabat-pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan atas TKD atau Tanah Negara itu.
“Belum dikantonginya kutipan surat tersebut, tentunya apa yang diduga dilakukan Syam Teguh semasa menjabat Camat Bluluk merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Atas dugaan penggunaan dan pemakaian TKD tanpa adanya proses yang sah dalam proses pembangunan kantor Kecamatan Bluluk Baru itu, SP mengungkapkan, negara/daerah mengalami kerugian milyaran rupiah.
Kisaran kerugian, menurutnya, mencapai kurang lebih Rp 1 milyar hingga 2 milyar akibat dari perbuatan melawan hukum maupun lalai yang dilakukan oleh Syam Teguh Wahono saat menjabat sebagai Camat Bluluk.
“Perbuatan yang diduga dilakukannya semasa menjabat Camat Bluluk itu telah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Karena perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi,” tutur SP.