Terkait BPJS Kesehatan, Komisi D DPRD Lamongan Nilai Kemenkes RI Tak Berani Tegur

Anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati bersama rombongan saat melakukan kunker ke Kemenkes RI, (Foto : Komisi D DPRD Lamongan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kebijakan BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan. Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mereka menemukan indikasi aturan yang tidak berpihak kepada pasien dan justru memperburuk pelayanan kesehatan di daerah.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, bahkan secara blak-blakan menuding Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan seperti bermain mata.

“Kemenkes RI terkesan takut menegur BPJS Kesehatan. Jangan-jangan ada sesuatu di balik ini?” kata Erna dengan nada geram, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, kebijakan yang memaksa 144 penyakit ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan poliklinik tidak memperhitungkan kondisi riil di lapangan.

“Banyak FKTP yang kekurangan dokter, alat medis terbatas, bahkan tidak memiliki fasilitas untuk menangani pasien secara optimal. Bagaimana nasib masyarakat kecil yang butuh pelayanan cepat dan tepat?” tegasnya.

Tak hanya itu, dua pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor kesehatan di Lamongan justru dicoret akibat pemangkasan anggaran pemerintah pusat.

“Ironis! BPJS menekan rumah sakit, sementara Kemenkes malah memangkas anggaran yang seharusnya untuk meningkatkan layanan kesehatan. Kalau begini, siapa yang sebenarnya berpihak kepada rakyat?” ujar Erna.

Investigasi Kebijakan BPJS Kesehatan

Komisi D DPRD Lamongan tak tinggal diam. Mereka berencana mengumpulkan data tunggakan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, puskesmas, dan klinik di wilayah mereka.

“Kami sudah meminta data dari Bupati Lamongan. Selanjutnya, aturan BPJS ini akan kami bedah habis-habisan. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi bumerang yang merugikan pasien dan tenaga medis,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D juga akan mendatangi kantor pusat BPJS Kesehatan untuk melakukan investigasi lebih dalam.

“Kami akan crosscheck aturan ini. Jangan sampai ada permainan kebijakan yang membingungkan masyarakat. Yang benar ini BPJS atau Kemenkes? Jangan sampai rakyat jadi korban aturan yang tumpang tindih!” tegas Erna.

Kebijakan yang Tidak Pro-Rakyat

Sorotan Komisi D DPRD Lamongan ini bukan hanya mewakili keresahan masyarakat di daerah mereka, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia. Jika kebijakan BPJS Kesehatan ini tidak dievaluasi, pasien di daerah akan semakin kesulitan mengakses layanan kesehatan yang layak.

“Jangan sampai aturan ini hanya menjadi janji manis tanpa realisasi di lapangan. Kalau memang Kemenkes RI adalah tangan kanan Presiden, mereka seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan tunduk pada BPJS Kesehatan,” tutup Erna, anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan.

Penulis: AriandaEditor: P Bayu S