NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil sejumlah pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terkait adanya laporan dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Ya, prinsipnya kami masih klarifikasi. Namun saat ini sifatnya masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait laporan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica A.N, Selasa (14/9/2021).
Terkait kebenaran adanya dugaan korupsi DBH CHT, Rustamaji mengaku, telah memanggil sejumlah pihak Disnaker Kabupaten Lamongan. Namun, dirinya tidak mau memberikan informasi siapa-siapa yang dipanggil.
“Karena masih puldata dan pulbaket. Jadi kami tidak bisa menyebutkan jumlah dan nama-nama pejabat Disnaker yang telah dipanggil. Dasarnya kalau dirana hukum itu kan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ketika ditanya tanggal laporan, ia menjawab, beberapa bulan lalu saat kasus penularan Covid-19 (pandemi Covid-19) masih tinggi sehingga tidak memungkinkan untuk memanggil.
“Ini kami belum bisa menyimpulkan telaah adanya dugaan kasus korupsi sesuai yang dilaporkan. Karena masih puldata dan pulbaket. Intinya kami belum terlalu open, kecuali kalau sudah masuk proses penyelidikan,” ucapnya.
Terkait siapa-siapa yang melaporkan dan atau mengadukan kasus dugaan korupsi DBH CHT yang menimpah Disnaker Lamongan, Rustamaji menjawab, pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak pelapor.
“Intinya, pelapor merupakan salah satu lembaga di Kabupaten Lamongan. Pelapor juga telah melampirkan identitas KTP sebagai warga Kabupaten Lamongan,” katanya.
Dari pantuan awak media nowtooline.com, diduga sejumlah pihak Disnaker Kabupaten Lamongan datang memenuhi panggilan ke Kejari Lamongan menggunakan mobil pribadi.
Bahkan saat berada diruang tunggu, Selasa (14/9/2021) pukul 10.00 WIB terlihat seorang ASN yang diduga bernama Maryatin dipanggil petugas dan memasuki ruangan Intel Kejari Lamongan bersama salah satu pegawai lainnya. Diduga Maryatin merupakan ASN yang bekerja di Disnaker Lamongan sebagai Kabid PPK.
Secara terpisah, Kepala Disnaker Lamongan Hamdani Azhari membantah bahwa pihaknya memenuhi panggilan Kejari Lamongan terkait klarifikasi laporan dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). “Tidak benar, kita ketemu saja di kantor. Akan saya jelaskan,” ujar Dani sapaan Hamdani Azhari.