Terkait Laporan Dugaan Korupsi BLT DBHCHT, Pelapor belum Diperiksa Kejari Lamongan

Kejari Lamongan (Foto : Istimewa)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penegak hukum di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diminta segera menidaklanjuti laporan dugaan korupsi atas penyaluran BLT DBHCHT di Kota Tahu Campur tahun anggaran 2023.

Pasalnya, laporan atau pengaduan dugaan korupsi BLT DBHCHT yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) tertanggal 12 Juni 2023, terhitung sudah lebih dari 45 (empat puluh lima) hari.

“Sampai dengan hari ini, saya selaku pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Lamongan,” kata SP saat ditemui awak media nowtooline.com dirumahnya, Jumat (4/8/2023).

Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Kejaksaan RI, SP menegaskan, harusnya pihak Kejari Lamongan sudah bisa menyampaikan hasil telaah.

“Bila sesuai aturan, harusnya hasil telaah sudah dikantongi. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Namun kita maklumi karena ada pergantian Kasi Intel. Jadi agak molor,” ujarnya.

Terkait dirinya belum dipanggil terkait laporan atau aduan dugaan korupsi BLT DBHCHT Lamongan 2023, SP meminta, Kejari Lamongan segera menindaklanjuti. “Belum ada panggilan secara resmi dari kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya saat menemui massa aksi PC PMII Lamongan di depan Gedung Pemkab Lamongan, Kepala Dinas Sosial Lamongan Hamdani Azhari menyebut, kalau ada penyelewengan terkait penyaluran BLT DBHCHT itu adalah ulah oknum. “Jadi kalaupun ada penyelewengan itu adalah oknum,” katanya.