Tragedi dr Icha, IDI Jatim Angkat Bicara: Dugaan Intimidasi Harus Diusut, Keselamatan Dokter Tak Boleh Diabaikan

Ketua IDI Jatim dr Budi Himawan, S.pU, MM, FICS yang juga salah satu dokter spesialis urologi di Urologi Center RSUD dr Soegiri Lamongan, (Foto : Firnanda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha menjadi sorotan publik sekaligus memunculkan kembali persoalan perlindungan terhadap tenaga medis di Indonesia. Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur, dr Budi Himawan, Sp.U, MM, FICS, menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus menyerukan penguatan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya sejawat kami, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar dr Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, IDI Jawa Timur mengikuti secara serius berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Meski demikian, organisasi profesi tersebut meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

IDI menegaskan bahwa seluruh fakta terkait penyebab peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Di luar hasil penyelidikan nantinya, dr Budi menilai tragedi yang menimpa dr Icha menjadi peringatan keras bahwa keselamatan tenaga medis, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan hak yang dijamin oleh negara.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional (SPO), etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Selain perlindungan hukum, tenaga medis juga berhak memperoleh jaminan keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari berbagai perlakuan yang merendahkan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, perundungan, hingga pelecehan.

Ketentuan tersebut, lanjut dr Budi, diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Regulasi itu menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis, mulai dari pencegahan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, penegakan etika dan disiplin profesi, hingga pemberian bantuan hukum apabila tenaga medis menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.

Menurut IDI, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas ketika sengketa hukum telah terjadi. Perlindungan juga harus mencakup pencegahan terhadap ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, kekerasan verbal maupun fisik yang dapat mengganggu independensi profesi dokter.

“Dokter yang bekerja dalam rasa takut tidak akan mampu memberikan pelayanan kesehatan secara optimal. Pada akhirnya masyarakat sebagai pasien yang akan dirugikan,” kata dr Budi.

Menyikapi peristiwa tersebut, IDI Wilayah Jawa Timur menyampaikan enam sikap resmi. Pertama, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr Icha. Kedua, mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti.

Ketiga, meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum. Keempat, mendesak seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga medis melalui mekanisme pelaporan yang aman (whistleblowing system), perlindungan terhadap pelapor, pendampingan hukum, serta layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis.

Kelima, IDI mendorong penerapan kebijakan Zero Tolerance Against Violence atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, maupun pelecehan terhadap tenaga medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Keenam, IDI mengajak masyarakat membangun budaya saling menghormati antara pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan karena hubungan yang saling menghargai menjadi fondasi pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Menurut dr Budi, tragedi ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar berjalan di lapangan.

“Melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukanlah memberikan keistimewaan kepada profesi, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermutu. Artinya, melindungi tenaga medis adalah melindungi keselamatan pasien,” tegasnya.

Sebagai informasi, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri. Beredar dugaan bahwa almarhumah mengalami tekanan psikologis setelah mendapat intimidasi saat menjalankan tugas. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu hasil penyelidikan resmi.