Hakim MK Soroti Paradoks Indonesia: Bayi Norwegia Lahir Bawa Tabungan, Bayi Indonesia Menanggung Utang

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soroti paradoks Indonesia, (Foto : Arianda)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soroti paradoks Indonesia, (Foto : Arianda)

NOWTOOLINE,​JAKARTA — Sebuah ironi besar dalam pengelolaan kekayaan negara mendadak jadi sorotan publik. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melempar kritik tajam mengenai tata kelola ekonomi nasional dalam forum Literasi Konstitusi. Ia membandingkan nasib bayi yang baru lahir di Indonesia dengan bayi di Norwegia—sebuah komparasi menohok yang menggambarkan betapa kontrasnya kesejahteraan di dua negara pemilik sumber daya alam (SDA) melimpah tersebut.

​Dalam ilustrasinya, Arief menyebut adanya paradoks besar yang sedang terjadi di tanah air. Di saat Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, rakyatnya justru harus memikul beban finansial sejak hari pertama mereka melihat dunia.

​”Bayi yang lahir di Norwegia secara tidak langsung telah memiliki tabungan karena negaranya mengelola hasil kekayaan alam melalui dana investasi negara. Sementara itu, bayi yang lahir di Indonesia justru lahir dengan beban utang negara,” ujar Arief.

Sentilan Keras Tata Kelola Ekonomi Nasional

​Pernyataan Arief Hidayat bukan sekadar metafora usang. Ini adalah kritik struktural terhadap arah kebijakan fiskal dan tata kelola aset negara yang dinilai belum optimal berpihak pada rakyat.

​Sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, realitasnya kerap kali berbanding terbalik.

​Berikut adalah perbandingan kontras tata kelola kekayaan yang disoroti dalam forum tersebut:

• Pada aspek pengelolaan hasil SDA, di negara Norwegia, dialokasikan ke dana investasi negara (Sovereign Wealth Fund / GPFG) untuk masa depan warga. Sedangkan Indonesia, sebagian besar masuk ke APBN untuk belanja rutin, infrastruktur, dan cicilan utang.

• Dalam aspek status finansial warga baru, kalau di Indonesia, kahir dengan beban utang per kapita yang diakumulasikan dari total utang negara. Sedangkan di negara Norwegia, lahir sebagai “pemilik saham” kekayaan negara yang dijamin makmur.

– Pada aspek output kesejahteraan, di negara Norwegia, jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan gratis berkualitas tinggi. Sedangkan di Indonesia ketimpangan ekonomi masih lebar, beban pajak terus membayangi kelas menengah.

Mengapa Kekayaan Alam Kita Gagal Jadi Tabungan Rakyat?

​Kritik dari meja hakim konstitusi ini membuka kembali kotak pandora mengenai kebijakan utang luar negeri dan hilirisasi yang belum berdampak instan pada dompet rakyat kecil. Selama bertahun-tahun, eksploitasi komoditas mentah maupun olahan dinilai belum mampu mengubah nasib fiskal secara radikal.

​Alih-alih menikmati dividen dari kekayaan buminya sendiri, generasi muda Indonesia justru dihadapkan pada realitas beban bayar pajak yang kian mencekik demi menutup defisit anggaran dan pembayaran bunga utang negara.

​Pernyataan keras Arief Hidayat ini seketika memicu gelombang diskusi di ruang publik. Kalangan pengamat ekonomi hingga netizen di media sosial mulai mempertanyakan kembali: ke mana larinya uang hasil bumi Indonesia selama ini jika bayinya saja harus menanggung utang sejak lahir?

​Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pengelolaan komoditas strategis bukan sekadar menguntungkan segelintir elite atau korporasi, melainkan mampu diwujudkan menjadi kesejahteraan nyata yang dirasakan langsung oleh setiap orok yang lahir di bumi pertiwi.

Wartawan: Mokhammad Arianda Bakhtiar, Editor: M Ilham Firnanda