NOWTOOLINE, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap pasif dan berlindung di balik kata “menghormati proses hukum” terkait polemik pelimpahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sikap ini diambil di tengah derasnya kritik dari pakar hukum yang menilai pelimpahan perkara korupsi dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung tersebut cacat prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah tersebut masih menolak untuk langsung mengambil alih perkara yang menyeret jenderal lapangan kejaksaan tersebut. “Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sikap hati-hati KPK ini memicu tanda tanya. Pasalnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara terbuka mengkritik keras alur penanganan perkara ini. Mahfud secara lugas menyebut bahwa alih-mengalih perkara antara Polri dan Kejagung tidak memiliki dasar hukum pidana.
Alih-alih langsung bertindak tegas menggunakan kewenangan supervisinya, Budi Prasetyo justru meminta publik untuk menunggu. Alasan KPK, proses hukum mantan anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu masih berada di tahap sangat awal.
”Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan. Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” kata Budi terkesan gamang.
Kejanggalan Hukum di Mata Mahfud MD
Kritik tajam dari publik sejatinya beralasan. Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa manuver Kortastipidkor Polri yang menyerahkan berkas Febrie ke Kejagung telah melangkahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya,” tegas Mahfud pada Minggu, 12 Juli 2026.
Mahfud mengingatkan bahwa di Indonesia, tidak ada aturan yang membolehkan perpindahan tongkat estafet penyidikan antar-sesama penyidik lembaga biasa. Satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan “intervensi” dan mengambil alih kasus korupsi di tengah jalan hanyalah KPK.
”Sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan,” tambah Mahfud sembari mengusulkan agar KPK segera turun tangan menyelamatkan kasus ini dari potensi konflik kepentingan.
Rentetan Kilat: Dari Penggeledahan Hingga Pengunduran Diri
Skandal yang menjerat Febrie Adriansyah bergulir bak bola salju dalam hitungan hari. Berikut adalah linimasa bagaimana kasus kakap ini akhirnya ‘dijinakkan’ dengan cara dilimpahkan kembali ke korps asalnya:
• Penyidikan Dimulai
6 Juli 2026
Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan megaproyek dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026.
• Penggeledahan Beruntun
8 Juli 2026
Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait tiga klaster kasus besar: korupsi batu bara, skandal asuransi Asabri-Jiwasraya (2020-2025), dan pencucian uang PT CBS di wilayah Polda Metro Jaya.
• Pengakuan Febrie
10 Juli 2026
Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers dan mengakui rumah mewah di Sentul, Bogor yang digeledah polisi adalah miliknya.
• Mundur Dini Hari
11 Juli 2026 (Dini Hari)
Secara mendadak, Kejagung mengumumkan Febrie mundur dari jabatan prestisius Jampidsus. Pengunduran diri langsung diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
• Tersangka & Pelimpahan
11 Juli 2026 (Sore)
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, namun pada saat bersamaan mengumumkan bahwa kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Janji Transparansi di Tengah Skeptis Publik
Kendati aroma skandal hukum dan saling sandera kepentingan tercium menyengat, KPK memilih untuk mempercayai komitmen Kapolri dan Jaksa Agung. Lembaga yang kini terus disorot publik akibat penurunan performa pemberantasan korupsi itu mengklaim, janji profesionalisme kedua instansi sudah cukup menjadi jaminan awal.
“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka,” klaim Budi Prasetyo.
Namun bagi masyarakat sipil dan pegiat antirasuah, sikap KPK yang hanya memantau dari jauh memicu kekhawatiran akut: Akankah Kejaksaan Agung objektif mengusut mantan “jenderal bintang tiga” mereka sendiri yang tahu banyak dapur perkara di sana?
Kini, bola panas berada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan tetap mempertahankan sikap “sabarnya”, atau akhirnya berani mengambil alih perkara demi hukum acara yang lurus? Publik dipaksa ikut mengawal drama penegakan hukum ini.






