News  

Kasus Emas Ilegal di Kampar, PPWI Minta Penegakan Hukum Berimbang

Foto: Redaksi
Foto: Redaksi

NOWTOOLINE, PEKANBARU — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyoroti penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin yang menyeret Bayu Delvika (31), pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau. Organisasi tersebut meminta proses hukum dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan bukti yang memberatkan maupun meringankan setiap pihak.

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan pembelaan terhadap Bayu melalui pernyataan pers dari Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan penelaahannya terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Wilson menilai peran Bayu perlu dibedakan dari pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Wilson, Bayu menjalankan kegiatan perdagangan emas dengan membeli emas leburan dari warga untuk kemudian diolah menjadi perhiasan siap jual. Namun, informasi mengenai asal-usul emas, pengetahuan Bayu tentang status perizinannya, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari sumber yang berwenang.

 

PPWI Minta Peran Setiap Pihak Ditelusuri

Wilson menilai penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak yang berada di bagian hilir perdagangan. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri rantai pasok emas hingga ke sumber produksinya untuk mengetahui siapa yang melakukan penambangan, siapa yang menyediakan modal, dan bagaimana hasil tambang tersebut masuk ke pasar.

“ Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi,” kata Wilson dalam pernyataan persnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Wilson terhadap perkara Bayu. Dugaan adanya pemodal besar atau oknum aparat yang melindungi aktivitas tambang ilegal belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam penanganan perkara seperti ini, penyidik perlu menguji hubungan antara transaksi jual beli, asal barang, dokumen yang tersedia, serta pengetahuan masing-masing pihak mengenai sumber emas. Pemeriksaan tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum didasarkan pada bukti dan peran individual, bukan semata-mata pada posisi seseorang dalam rantai perdagangan.

 

Aspek Hukum dan Hak Para Pihak

Wilson juga mempertanyakan sejauh mana seorang pedagang perhiasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran perizinan pada tahap pertambangan. Ia berpendapat bahwa pedagang yang membeli bahan baku tidak otomatis memiliki akses atau kewenangan untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan kegiatan tambang di hulu.

“Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada/tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut,” ujar Wilson.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak yang membela Bayu dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum atas perkara yang sedang ditangani. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, unsur tindak pidana yang disangkakan, serta bukti yang diperiksa dalam proses hukum.

Di sisi lain, perdagangan emas memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan melalui rantai pasok bahan baku. Karena itu, penelusuran asal-usul emas dan pemeriksaan dokumen transaksi dapat membantu membedakan peran penambang, pengumpul, pedagang, dan pengolah emas sesuai fakta yang ditemukan.

 

Transparansi dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Perkara ini juga menjadi perhatian dalam konteks penerapan prinsip praduga tak bersalah. Status seseorang dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Sebaliknya, penilaian bahwa seseorang tidak mengetahui asal-usul barang juga perlu diuji melalui keterangan, dokumen, dan bukti lain yang relevan.

Agar pemberitaan dan penanganan perkara berimbang, keterangan Polda Riau mengenai dasar penanganan kasus, pasal yang disangkakan, status hukum Bayu, serta bukti yang mendasari penyidikan perlu diperoleh. Bayu atau kuasa hukumnya juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan langsung mengenai transaksi emas yang dipersoalkan.

Selain itu, pihak yang disebut dalam dugaan keterlibatan jaringan pertambangan ilegal harus memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan. Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi, dugaan keterlibatan pihak lain maupun tudingan perlindungan oleh oknum aparat tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Keadilan Perlu Berjalan Bersama Kepastian Hukum

Dalam pernyataannya, Wilson mengaitkan perkara tersebut dengan gagasan keadilan dalam pemikiran sejumlah filsuf hukum dan politik. Ia menekankan bahwa penerapan hukum perlu mempertimbangkan keadaan konkret, tanggung jawab setiap orang, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Gagasan keadilan Gustav Radbruch, misalnya, sering dibahas dalam hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Sementara itu, prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dalam pemikiran Immanuel Kant mengingatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar sarana untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam konteks perkara ini, gagasan tersebut dapat menjadi kerangka refleksi, bukan pengganti pemeriksaan bukti maupun penilaian hukum oleh lembaga yang berwenang. Penegakan hukum yang adil membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika penyidik menemukan bukti yang menguatkan atau justru melemahkan dugaan terhadap seseorang.

 

Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Perkara

PPWI menyatakan akan mengawasi perkembangan perkara Bayu Delvika dan mendorong penelusuran dugaan pelanggaran pertambangan hingga ke sumbernya. Sikap tersebut menempatkan transparansi dan pemeriksaan menyeluruh sebagai tuntutan utama dalam penanganan perkara.

Meski demikian, penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, keterlibatan pihak lain, serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh aparat harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat diverifikasi. Keterangan resmi kepolisian, penjelasan Bayu, serta tanggapan pihak lain yang relevan dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang saat ini didominasi pernyataan dari pihak pembela.

Pada akhirnya, penanganan perkara ini perlu memastikan dua hal berjalan beriringan: penindakan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin berdasarkan bukti yang sah dan perlindungan hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Penelusuran rantai pasok emas secara menyeluruh, disertai keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif, menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda