News  

PPWI Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumsel

Foto: Tim Redaksi
Foto: Tim Redaksi

NOWTOOLINE, PALEMBANG โ€” Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam kasus yang menjadi sorotan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), organisasi tersebut mendorong agar dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan melibatkan seorang penyidik Polda Sumatera Selatan ditangani secara profesional dan transparan.

Berdasarkan bahan yang diterima, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026. Namun, status hukum terkini, materi bukti yang telah diperiksa, serta hasil penyelidikan atau penyidikan belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

 

Wilson Lalengke Terima Telepon dari Anggota Polwan

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke disebut menerima sambungan telepon dari seorang polisi wanita yang identitasnya disamarkan sebagai Melati pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurut bahan pemberitaan yang disampaikan, percakapan itu berisi ungkapan terima kasih atas perhatian PPWI terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian tersebut.

Sumber dalam bahan itu menyebut perilaku yang dipersoalkan telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan internal maupun masyarakat. Akan tetapi, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen, termasuk melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut mengetahui kejadian.

Penyamaran identitas narasumber sebagai Melati perlu dipertimbangkan dari sisi perlindungan sumber. Apabila keterangannya akan digunakan dalam pemberitaan, redaksi perlu memastikan identitas dan kapasitas narasumber, dasar pengetahuannya, serta alasan perlindungan identitas tersebut.

Wilson Lalengke, sebagaimana dikutip dalam bahan, menempatkan langkah PPWI sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi masyarakat sipil dalam menyuarakan dugaan ketidakadilan. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat dibutuhkan agar anggota kepolisian yang bekerja secara profesional tidak ikut terdampak oleh tindakan individu yang diduga melanggar aturan.

 

Pengawasan Publik dan Akuntabilitas Kepolisian

Kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang dapat diakses masyarakat ketika muncul dugaan pelanggaran oleh aparat. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui saluran pengaduan resmi, pemeriksaan internal, serta peliputan media yang mengedepankan bukti dan verifikasi.

Dalam negara hukum, kewenangan aparat kepolisian harus dijalankan sesuai peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyalahgunaan wewenang perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan penilaian publik atau pernyataan salah satu pihak.

Gagasan kontrak sosial yang dikemukakan filsuf John Locke relevan sebagai kerangka untuk memahami hubungan antara kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam pemikiran tersebut, kewenangan pemerintahan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sehingga pelaksanaannya harus tetap berada dalam batas yang sah.

Sementara itu, pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kekuasaan dapat menjadi sudut pandang untuk membahas pentingnya transparansi terhadap institusi. Meski demikian, kedua pemikiran filosofis tersebut merupakan konteks analisis, bukan bukti bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara ini telah terbukti.

Pengawasan eksternal dan internal memiliki fungsi yang saling melengkapi. Pengawasan internal dapat menindaklanjuti laporan melalui prosedur kelembagaan, sedangkan masyarakat dan media dapat mendorong keterbukaan informasi serta memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perhatian.

 

Sejumlah Pejabat Disebut dalam Pengaduan Terpisah

Bahan yang disampaikan juga menyebut adanya pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang berkaitan dengan dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam pengawasan. Nama mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yohanes Bangun, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis, dan Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi disebut dalam konteks tersebut.

Namun, informasi yang tersedia belum disertai salinan pengaduan, uraian spesifik dugaan terhadap masing-masing pihak, ataupun hasil pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menilai substansi laporan. Karena itu, penyebutan nama-nama tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti keterlibatan atau kesalahan mereka.

Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk mengenai kewenangan pengawasan, tindakan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut pengaduan, diperlukan sebelum berita diterbitkan. Tanggapan Polda Sumatera Selatan dan Divpropam Polri juga perlu dimuat agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Prinsip keberimbangan tidak hanya berarti menghadirkan lebih dari satu sumber, tetapi juga memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisi dan tanggapannya. Jika tanggapan belum diperoleh, redaksi perlu menyatakan upaya konfirmasi yang telah dilakukan secara akurat, bukan menganggap pihak terkait menolak menjawab tanpa bukti.

 

Transparansi Menjadi Kunci Pemulihan Kepercayaan

Dugaan pelanggaran oleh aparat dapat berdampak lebih luas daripada perkara yang sedang diperiksa. Apabila tidak ditangani secara transparan, persoalan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan memengaruhi persepsi terhadap anggota lain yang menjalankan tugas secara profesional.

Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai ketentuan dapat memberikan kepastian bagi pelapor, pihak yang dilaporkan, serta masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan berdasarkan bukti dan aturan dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki pengawasan dan mencegah kejadian serupa.

Wilson Lalengke, menurut bahan yang diberikan, mengajak anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyimpangan untuk tidak ragu menggunakan saluran pengaduan. Ia menyatakan PPWI bersedia membantu mengangkat persoalan tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

โ€œJika teman-teman polisi melihat adanya perilaku menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya, jangan ragu untuk menyampaikan kepada PPWI,โ€ demikian kutipan pernyataan Wilson dalam bahan pemberitaan. Kutipan lengkap dan konteks penyampaiannya perlu dicocokkan kembali dengan rekaman atau sumber asli sebelum dipublikasikan.

Pada akhirnya, penanganan dugaan pemerasan dan penipuan ini perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan hanya pernyataan pihak yang melaporkan atau dukungan dari organisasi masyarakat sipil. Transparansi proses, perlindungan hak semua pihak, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda