News  

Dua Kafe Lamongan Dirazia Narkoba, Kapan yang Lain?

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melakukan pemeriksaan tes urin LC dan pengunjung Cafe Sporing dan Cafe Rasa Sayang, Selasa (13/10/2026), Foto : Res Lamongan for Nowtooline)
Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melakukan pemeriksaan tes urin LC dan pengunjung Cafe Sporing dan Cafe Rasa Sayang, Selasa (13/10/2026), Foto : Res Lamongan for Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Polres Lamongan menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar dua tempat hiburan malam di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam. Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu menyasar Cafe Rasa Sayang dan Cafe Sporing sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 11 orang. Mereka terdiri dari pemandu lagu atau lady companion (LC) dan pengunjung yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Hasil tersebut menjadi temuan utama dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian malam itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruh 11 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba,” ujar Hamzaid dalam keterangan yang disampaikan atas nama Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan hasil tes urine positif narkoba di antara 11 orang yang diperiksa dalam operasi itu. Namun, hasil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi seluruh tempat hiburan malam di Lamongan karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap orang-orang yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.

 

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jadi Perhatian

Razia narkoba di Cafe Rasa Sayang dan Cafe Sporing kembali menempatkan pengawasan tempat hiburan malam sebagai bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hamzaid menjelaskan, operasi cipta kondisi dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Lamongan. Menurut kepolisian, pencegahan diperlukan agar potensi penyalahgunaan narkoba dapat ditekan sejak dini.

Dalam konteks pengawasan yang lebih luas, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai pola pemeriksaan yang diterapkan terhadap tempat hiburan malam. Informasi mengenai dasar pemilihan lokasi, mekanisme penentuan sasaran, dan cakupan pengawasan diperlukan agar publik dapat memahami bagaimana upaya pencegahan narkoba dijalankan.

Apakah razia serupa akan menyasar tempat hiburan malam lainnya di Lamongan? Pertanyaan tersebut relevan untuk dikonfirmasi kepada Polres Lamongan, terutama berkaitan dengan rencana operasi lanjutan dan mekanisme pengawasan terhadap lokasi lain yang belum diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Hingga informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum ada keterangan terperinci mengenai daftar tempat hiburan lain yang akan menjadi sasaran operasi berikutnya. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa tempat-tempat tersebut luput dari pengawasan ataupun memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

 

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Selain melakukan pemeriksaan langsung, Polres Lamongan mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pencegahan narkoba. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Hamzaid menegaskan, pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman.

“Kami dari kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” imbaunya.

Meski demikian, setiap informasi dari masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai prosedur hukum. Dugaan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada individu maupun pengelola usaha.

Prinsip tersebut juga penting dalam pemberitaan mengenai tempat hiburan malam. Pemeriksaan oleh kepolisian merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan pencegahan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu tempat telah menjadi lokasi peredaran narkoba.

 

Razia Disebut Bakal Dilakukan Secara Rutin

Polres Lamongan menyatakan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan. Namun, jadwal, lokasi, dan cakupan operasi selanjutnya belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

Konsistensi pelaksanaan razia menjadi salah satu hal yang dapat diperhatikan masyarakat dalam menilai keberlanjutan upaya pencegahan narkoba. Selain pemeriksaan di tempat hiburan malam, penyampaian informasi mengenai mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan juga dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang ditempuh kepolisian.

Di sisi lain, pengawasan yang transparan dan berdasarkan indikator yang jelas diperlukan agar kegiatan penegakan hukum tidak menimbulkan anggapan bahwa pemeriksaan hanya menyasar lokasi tertentu. Keterangan resmi mengenai kriteria pemilihan tempat, evaluasi hasil operasi, serta rencana pemeriksaan lanjutan akan membantu publik memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Razia di Cafe Rasa Sayang dan Cafe Sporing pada Selasa malam menghasilkan temuan bahwa 11 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba. Selanjutnya, konsistensi pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya menjadi hal yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi Polres Lamongan, tanpa mendahului fakta atau mengasumsikan adanya pelanggaran di lokasi yang belum diperiksa.

Upaya pencegahan narkoba akan lebih kuat apabila dijalankan secara berkelanjutan, terukur, dan transparan. Dengan demikian, pertanyaan mengenai kapan tempat hiburan malam lainnya diperiksa dapat dijawab berdasarkan kebijakan dan hasil kerja kepolisian, bukan sekadar dugaan atau spekulasi.

Wartawan: P Joce H, Editor: M Ilham Firnanda